Samarinda, MediaSamarinda.com – Demi mencetak SDM SMK siap kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim akan memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi kerja pada setiap lulusan SMK yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan pembekalan sertifikat profesi dilakukan untuk mempersiapkan lulusan SMK Provinsi Kaltim supaya mampu dan siap masuk ke dunia kerja.
Program Pemberian Sertifikat Kompetensi Kerja Didukung Penuh Gubernur Kaltim
Program penyediaan fasilitas Sertifikat Kompetensi Kerja diusulkan pertama kali oleh Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi Kalimantan Timur dan kemudian mendapatkan izin serta dukungan penuh dari H. Isran Noor selaku Gubernur Kaltim. Motivasi dari Gubernur Kaltim untuk memberikan dukungan program ini adalah meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik supaya individu tersebut memiliki daya saing tinggi dan tentunya berkualitas.
Kabid (Kepala Bidang) SMK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim mengatakan pihaknya akan memastikan seluruh lulusan SMK di provinsi Kaltim akan mendapatkan pembekalan oleh sertifikat kompetensi kerja.
Program pemberian fasilitas sertifikat kompetensi kerja diharapkan mampu memperlancar jalan setelah para murid lulus SMK dan menerjang dunia kerja. Pengadaan sertifikat kompetensi juga turut membuktikan para lulusan SMK punya kompetensi & daya saing kompetitif. Sertifikat kompetensi bagi lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) nantinya diberikan sejak para peserta didik menginjak kelas 11 dan 12.
“Agar (peserta didik) dibekali sertifikat pengetahuan atau kompetensi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” jelas Surasa.
Sampai saat ini, terdapat 16 Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) yang berada di Provinsi Kaltim. LSP ini siap membantu puluhan ribu para siswa dan siswi SMK mendapatkan sertifikat. Surasa menyatakan, selama beberapa waktu kedepan jumlah Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) akan bertambah pembangunannya sampai akhir tahun ini.
Saat ini, Lembaga Sertifikat Profesi mengaku sudah mengeluarkan sertifikat kompetensi kepada lebih dari 21.640 lulusan murid SMK. Surasa juga menambahkan bahwa sertifikat kompetensi kerja nanti akan dimiliki oleh setiap lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kaltim. Hal ini tentunya akan berdampak besar untuk langkah awal karier lulusan SMK.
Dengan memiliki sertifikat kompetensi kerja, individu tersebut otomatis memiliki nilai plus. Ketika lulusan SMK Kaltim menjalani proses rekrutmen tentunya kesempatan mereka untuk diterima bekerja menjadi lebih besar. Kabar baik lainnya, biaya sertifikasi dari setiap lembaga LSP dipastikan mendapat keringanan dari dana Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Alhamdulillah untuk sekarang bisa dibantu dengan biaya pemerintah melalui komitmen Gubernur Kaltim,” ungkap Surasa.
Surasa juga mengungkapkan fakta bahwa setiap lulusan SMK Kaltim adalah calon generasi penerus yang harus memiliki mental yang kuat dan sisi psikologi yang baik. Dari pada itu, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltim lewat Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) berupaya menambah jumlah lulusan SMK terakreditasi. Besar harapan bahwa tiap lulusan SMK Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya memiliki bekal ijazah saja, tapi juga mengantongi sertifikat kompetensi kerja untuk awal karier yang lebih cerah.
“Disdikbud Kaltim akan terus menggodok alumni SMK bersertifikasi agar siap menghadapi dunia pekerjaan,” tegas Surasa
Efektivitas Sertifikat Kompetensi Untuk Mendapatkan Kerja
Sejatinya, sertifikat kompetensi kerja jadi penanda bahwa pemegang sertifikat memiliki kemampuan yang sudah diuji dalam bidang tertentu. Jika saat melamar kerja, seorang individu dapat menyertakan sertifikat kompetensi kerja maka hal tersebut merupakan nilai tambah. Kenyataannya, tiap bidang industri, individu pencari kerja diharapkan bisa menguasai pengetahuan & keahlian yang berkaitan dengan profesinya.
Kedepannya, tiap siswa dan siswi SMK di Kaltim yang ingin memiliki sertifikat kompetensi diharuskan menempuh proses pembelajaran dan pelatihan. Jika murid tersebut berhasil membuktikan ia memiliki ilmu pengetahuan & kemampuan penerapan yang diminta, maka individu tersebut berhak atas sertifikat kompetensi kerja. (Adv//Disdikbudkaltim//Sik)