31.7 C
Samarinda
7 Februari 2025
BerandaKaltimSiaga Darurat Karhutla Tidak Ditetapkan di Kutim, Ini Alasan BPBD Setempat

Siaga Darurat Karhutla Tidak Ditetapkan di Kutim, Ini Alasan BPBD Setempat

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...
banner bpbd

Kutai Timur, mediasamarinda.com – Siaga darurat karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) sudah dilakukan oleh setiap kabupaten atau kota di Kalimantan Timur. Namun, Kabupaten Kutim (Kutai Timur) masih belum menetapkan status siaga hingga sekarang. Terkait hal itu, BPBD Kutai Timur memberikan alasan secara detail terkait belum ditetapkannya status siaga bencana. 

Alasan BPBD Tidak Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla di Kutim

Kalimantan Timur termasuk salah satu provinsi yang didalamnya banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selama oktober 2023, ada 414 kejadian karhutla dengan rincian Kabupaten Paser (109 kejadian), Berau (59 kejadian), Kutai Kartanegara (59 kejadian), dan Penajam Paser Utara (PPU) (58 kejadian).

siaga darurat karhutla
Kepala Pelaksana BPBD Kutai Timur M Idris Syam

Lalu, ada juga Kutai Barat (51 kejadian), Samarinda (36 kejadian), Bontang (10 kejadian), Balikpapan (14 kejadian), Kutai Timur (Kutim) (15 kejadian), dan Mahakam Ulu (Mahulu) (3 kejadian). Dari semua kejadian kebakaran lahan totalnya ada 900 hektar per Agustus 2023 lalu. 

Dari banyaknya kasus tersebut, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) membuat ketetapan dengan menerapkan status siaga darurat karhutla. Hampir semua kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sudah melakukan penetapan siaga darurat karhutla. Namun, Kutai Timur hingga saat ini masih belum menetapkan status kebakaran hutan dan lahannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

Dengan tidak adanya ketetapan itu, Kepala Pelaksana BPBD Kutai Timur, M Idris Syam mengatakan, bahwa tidak ditetapkannya status siaga darurat karhutla karena lokasi kebakarannya tidak terjadi di area yang luas. 

Sedangkan, Kutai Timur jarang terjadi kebakaran lahan atau hutan tergolong tidak luas. Dan dari catatan yang ada, kebakaran hutan di daerah Kutai Timur seluas 35.807 hektare lahan terbakar. Idris menilai karhutla lebih banyak terjadi di area perkotaan dan beberapa daerah lain yang sering terjadi. 

“Kalau di wilayah Kutim jarang terjadi kebakaran lahan, hanya saja jika pun terjadi Karhutla itu masih berada di dalam kota saja dan tidak sampai luas area yang terbakar dan dari Kecamatan pun tidak ada laporan terkait Karhutla yang signifikan, makanya kami tidak menetapkannya” tuturnya.

Idris mengungkapkan, bahwa Kutai Timur masih dalam status wajar untuk masalah karhutla. Sedangkan, adanya penetapan status siaga darurat karhutla harusnya seperti Kota Samarinda, dimana sering terjadi karhutla

“Termasuk di PPU, Kukar dan Kubar, ada Karhutla yang luas, makanya mereka buat semacam darurat kebakaran, kalau di Kutim walaupun terjadi kebakaran lahan paling luasnya sekitar 1 hingga 2 hektar saja,” tuturnya.  

Penetapan Siaga Darurat Karhutla dan Upaya Tanggap Daruratnya

Secara umum penetapan status dari suatu daerah terbagi menjadi empat bagian, mulai dari siaga tiga (normal) siaga 2 (waspada), siaga satu (siaga darurat dan terakhir ada darurat. Untuk penentuan status, BPBD setempatlah yang menentukan baik di tingkat kota atau kabupaten di Kalimantan Timur. 

Sehingga, siaga darurat karhutla adalah kondisi dimana daerah tersebut sedang dalam ancaman bencana dan itu ditandai dengan informasi dengan semakin meningkatnya ancaman di lokasi tersebut. Semakin tinggi ancamannya semakin besar daerah tersebut terjadi bencana kebakaran hutan atau yang lainnya

Jika kondisi seperti itu,  perlu adanya upaya untuk tanggap darurat dengan cara mengkaji lokasi bencana. Upayanya bisa dimulai dari kerusakan bangunan atau rumah, kerugian, jumlah korban, dan berbagai pelayanan umum yang mengalami gangguan. 

Untuk upaya tanggap lainnya dengan cara penentuan status dari suatu wilayah oleh pemerintah setempat. Dalam menentukan status siaga darurat karhutla, BPBD setempat harus selalu berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Upaya itu diambil demi mempersiapkan berbagai hal, mulai dari perizinan, logistik, dan sumber daya manusianya. 

Lalu upaya tanggap lain juga dengan cara menyelamatkan korban, lalu dilakukan proses evakuasi. Dari proses inilah, mereka akan mendapatkan kebutuhan dasar, mulai dari sandang dan pangan, pelayanan kesehatan, air bersih dan posko penampungan. (ADV/HSP/BPBDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini