
Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Usaha BPBD Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan bimbingan dan simulasi mengenai penangana bencana dan pengevakuasian bencana gempa bumi mendapatkan apresiasi dari Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur. Bahkan bimbingan ini akan dirutinkan setiap tahun di lingkungan Kementerian Keuangan karena sudah dibentuk suatu Tim Satgas bencana.
Dukungan BPBD Provinsi Kalimantan Timur Dalam Memberikan Bimbingan Bencana Gempa Bumi
Pemberian bimbingan dan edukasi terhadap segala bentuk upaya untuk menangani bencana yang dilakukan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan penilaian positif. Penilaian positif tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur sebagai peserta yang secara khusus mengikuti bimbingan kebencanaan tersebut.
Penilaian positif yang berupa apresiasi tersebut diutarakan oleh pemangku jabatan penting selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Provinsi Kalimantan Timur, yakni Rohaniah. Walaupun secara kegiatan operasional dan kepentingan, pihak DJPb bukanlah pihak yang memiliki wewenang pada area rawan bencana apapun, termasuk bencana gempa bumi.
Seperti yang diketahui bahwa bencana gempa bumi terjadi diakibatkan oleh adanya pergerakan lempeng tektonik bumi. Konon, daerah-daerah yang dinilai sangat rawan mengalami bencana gempa bumi di Indonesia yaitu diantaranya Pulau Papua, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera.
Tidak seperti pulau-pulau tersebut, Pulau Kalimantan justru dinilai sebagai area yang lebih aman dari ancaman peristiwa bencana gempa bumi. Hal tersebut dikarenakan letak geografis Pulau Kalimantan yang tergolong jauh dari zona pertemuan lempeng atau disebut juga dengan megathrust.
Walaupun sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang menyatakan bahwa Pulau Kalimantan merupakan satu-satunya wilayah pulau yang ada di Indonesia dengan tingkat aktivitas gempa yang cenderung relatif paling rendah diantara pulau-pulau lainnya, namun hal itu tidak membuat perangkat pemerintahan Benua Etam lengah.

(Foto : Busam)
Karena terbukti bahwa pada bulan Juni 2023 lalu, Kabupaten Kutai Barat mengalami bencana gempa bumi sebesar M 4,6. Meskipun tergolong gempa dangkal dan tidak mengakibatkan kerusakan, namun langkah antisipasi bencana terus digiatkan. Seperti halnya BPBD Kalimantan Timur yang mengadakan bimbingan penanganan bencana kepada para jajaran DJPb Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya edukasi.
Sebagai Kabag Umum Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur, Rohaniah berpendapat bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk mengedukasi melalui simulasi bencana gempa bumi. Lebih dari itu, dengan adanya simulasi bencana ini kedepannya diharapkan dapat membangun kesiapan setiap bagian dari lembaga atau instansi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian bencana.
Selain itu, kesiapan pihak DJPb Provinsi Kalimantan Timur juga diperlukan terlebih dalam menyediakan sarana dan prasarana dengan dibantu oleh BPBD Provinsi Kalimantan Timur. Bantuan yang diberikan oleh BPBD Provinsi Kalimantan Timur ini yaitu dalam hal memberikan berupa penilaian terhadap kelayakan dan kelengkapan dari sarana dan prasarana yang telah dipersiapkan untuk menghadapi bencana, tidak terkecuali bencana gempa bumi.
Pembentukan Satgas Bencana Gempa Bumi
Kemudian, disebutkan pula oleh Rohaniah bahwa kegiatan simulasi untuk mengedukasi penanganan bencana seperti ini, untuk kedepannya akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Pelaksanaan yang terjadwal ini dikarenakan DJPb Provinsi Kalimantan Timur sudah membuat suatu Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk dalam lingkungan Kanwil DJPb Provinisi Kalimantan Timur.
Kegiatan edukasi melalui pemberian simulasi bencana ini nantinya akan dilaksanakan secara serentak di dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan. Untuk itu, pada pelaksanaan nantinya DJPb Provinsi Kalimantan Timur akan kembali meminta bantuan dari BPBD Provinsi Kalimantan Timur untuk mengedukasi dan membimbing setiap jajaran yang ada di lingkungan DJPb Provinsi Kalimantan Timur.
Pemberian materi bimbingan berupa bagaimana tata cara melakukan tindakan evakuasi bencana sebagaimana mestinya dilakukan, termasuk dalam menghadapi kejadian bencana gempa bumi.
Di sisi lain, mengenai seperangkat peraturan sendiri disebutkan oleh Rohaniah sudah tersedia dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan yang ditetapkan tersebut berhubungan dengan persiapan evakuasi bencana sejak dini, termasuk bencana gempa bumi. Termasuk penyusunan Satgas yang dijamin siap siaga menghadapi bencana, termasuk master point.
Maka dari itu, Rohaniah menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk BPBD Provinsi Kalimantan Timur karena sudah menyisihkan waktu untuk memberi edukasi yang penting untuk diketahui pada saat menghadapi bencana, mengevakuasi korban, hingga menangani korban luka akibat bencana. (ADV/HSP/BPBDKALTIM)