Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – SRIKANDI, sistem penyimpanan arsip eletronik buatan pemerintah mulai disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan sosialisasi diadakan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek).
Inovasi Sistem Penyimpanan Arsip Negara
Pemerintah Indonesia semakin antusias dalam menghadapi era digitalisasi dan teknologi informasi. Pembuatan sistem penyimpanan arsip yang baru menjadi bukti nyata upaya pemerintah untuk terus menerapkan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam berbagai sektor. Sistem yang dimaksud adalah SRIKANDI, singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
SRIKANDI berbentuk aplikasi yang bisa digunakan melalui gawai atau ponsel pintar. Implementasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan arsip dan persuratan. Dalam laman resmi DIshub Kaltim, tertulis bahwa dukungan terhadap gerakan SPBE ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia (SDM) dan pembinaan para arsiparis.
Seorang Arsiparis Ahli Muda DPKD Provinsi Kalimantan Timur, Dewi Susanti, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan pengenalan sistem penyimpanan arsip tersebut. Dewi menjelaskan bahwa implementasi aplikasi SRIKANDI memerlukan empat instrumen penyelenggara kearsipan, yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Kegiatan bimtek dan sosialisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu fitur unggulan dari SRIKANDI ialah berbasis cloud, jadi mampu mengeliminasi kebutuhan server tambahan. Proses pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas kapanpun dapat dilakukan karena secara elektronik. “Dengan kemudahan tersebut, diharapkan aplikasi SRIKANDI dapat meningkatkan kinerja para penggunanya,” ujar Dewi.
Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi di bidang kearsipan yang dibuat untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Pengembangan sistem penyimpanan arsip ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tujuan utamanya adalah meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan perpindahan ke model digital. Dengan penyimpanan arsip yang terpusat, daring, dan terintegrasi dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.
SRIKANDI merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Jika sesuai jadwal, aplikasi SRIKANDI bisa mulai digunakan oleh berbagai OPD di Kaltim pada awal Mei 2023. Tentunya untuk dapat memperkuat sistem penyimpanan arsip, pengelolaan arsip, pelacakan arsip, dan penyusutan arsip di instansi pemerintah.
Biro Umum Kementerian PUPR Bahas SRIKANDI
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melakukan implementasi SRIKANDI dengan melaksanakan Biro Umum Kementerian PUPR. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari pada 18-20 September 2023 ini diikuti oleh para Sekretaris Pejabat Tinggi Madya dan para Sekretaris Pejabat Tinggi Pratama Sekretariat Jenderal.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Agus Sutamin mengatakan bahwa dasar penggunaan aplikasi SRIKANDI berdasarkan peraturan dari pusat. Peraturan yang dimaksud yaitu:
- Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
- Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
“Jajaran Kementerian PUPR perlu segera mengimplementasikan penggunaan SRIKANDI ini demi menjalankan amanah dari peraturan perundang-undangan tersebut serta meningkatkan layanan di sektor pengelolaan kearsipan dan perkantoran berbasis elektronik,” lanjut Agus. Biro Umum aplikasi SRIKANDI diikuti kurang lebih 63 orang dengan materi yang diawali dengan penjelasan tentang Pengelolaan Arsip Berbasis Elektronik. Aplikasi SRIKANDI memberikan manfaat bagi birokrasi, khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan, karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya sistem penyimpanan arsip yang baru ini nantinya tidak perlu repot lagi dalam menata dan memberkaskan arsip yang dulunya berbentuk kertas. Dikarenakan dalam aplikasi SRIKANDI sudah tersedia fitur pemberkasan arsip secara elektronik. Diharapkan aplikasi SRIKANDI bisa segera digunakan oleh setiap instansi atau lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah. (EL/ADV/DISHUBKALTIM).