32.2 C
Samarinda
15 Juni 2025
BerandaKaltimSoal Reklamasi Pertambangan, Muhammad Udin Usulkan Tentang Pembentukan Pengawas Aktivitas Tambang

Soal Reklamasi Pertambangan, Muhammad Udin Usulkan Tentang Pembentukan Pengawas Aktivitas Tambang

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Samarinda, Mediasamarinda.com – Masih banyaknya perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pertambangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini membuat Anggota DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Udin, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membentuk aliansi pengawasan aktivitas pertambangan.

Urgensi Dibentuknya Pengawas Aktivitas Pertambangan

Muhammad Udin menyampaikan, bahwa badan pengawasan pertambangan ini perlu dibentuk agar perusahaan tambang di Benua Etam dapat diawasi.

“Kita melihat banyak bekas tambang yang tidak ditutup atau direklamasi dengan baik di wilayah ini, itu perlu diawasi,” kata Politisi dari fraksi Golkar itu.

Udin memandang perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah. Menurut ketentuan reklamasi pertambangan, perusahaan tambang seharusnya mengembalikan kondisi tambang yang sudah digali ke semula atau bahkan melakukan tindakan penghijauan.

reklamasi pertambangan
Soal Reklamasi Pertambangan, Muhammad Udin Usulkan Tentang Pembentukan Pengawas Aktivitas Tambang

Menurut Udin sapaan akrabnya, dengan adanya pengawas aktivitas tambang itu, perusahaan pertambangan dapat bertanggung jawab penuh terhadap penutupan bekas tambang dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang telah disetujui.

“Sebagai contoh, PT Teguh Sinar Abadi (TSA) yang baru-baru ini memasuki fase pasca tambang pada tahun ini,” ungkap legislatif dari dapil Kabupaten/Kota Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Berau itu.

Udin berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan pertambangan di Kaltim memenuhi kewajibannya.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memastikan bahwa perusahaan – perusahaan tersebut benar – benar memenuhi reklamasi tambang.

“Void (lubang tambang) harus ditutup, kecuali jika ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkan untuk budidaya ikan atau air bersih. Namun hal ini, harus melibatkan perubahan dokumen yang sah dan pengawasan yang ketat” imbuhnya.

Meskipun beberapa daerah di Kaltim saat ini menggunakan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, Udin menegaskan bahwa penggunaan ini tidak bisa berlanjut tanpa batas. Ia berpendapat bahwa solusi lain harus ditemukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di sekitar pemukiman, seperti membangaun embung atau sumur bor.

Udin juga berharap perusahan tambang yang beroperasi di Kaltim bisa bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita berharap perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim yang mau berakhir untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasan.

Ia juga menegaskan, bahwa pengawasan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat Kaltim untuk turut serta dalam memantau aktivitas pertambangan di sekitar mereka dan melaporkan jika ada pertambangan yang ditinggalkan tindakan reklamasi yang sesuai.

Tahapan Reklamasi Pertambangan

Diketahui, pemerintah Indonesia telah mengatur dengan jelas mengenai reklamasi pertambangan yang harus dilakukan oleh pemilik atau perusahaan tambang usai mengeksploitasi hasil bumi.

Reklamasi pertambangan merupakan hal penting dilakukan agar ekosistem tidak rusak akibat eksploitasi  yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam UU tahun 1967 No 11, UU Tahun 1982 No 4 dan UU Tahun 1992 No 24.

Dalam hal ini bukan sembarang reklamasi yang dilakukan melainkan harus ramah lingkungan dan sesuai dengan tahapan – tahapan seharusnya.

Terdapat lima tahapan reklamasi pertambangan yang harus dilakukan agar lingkungan dapat kembali seperti sebelum melakukan eksploitasi. Kegiatan reklamasi ini harus dilakukan sendiri oleh perusahaan tabang dengan tahapan beikut :

  1. Pemeriksaan dan Perencanaan Reklamasi

Sebelum melakukan kegiatan pengembalian lahan bekas pertambangan, hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi reklamasi tambang yaitu kondisi iklim, jenis tanah, geologi, flora dan fauna, bentuk alam, tata ruang, pemakaian lahan dan air tanah dan permukaan. 

  1. Revegetasi Tanaman

Hal selanjutnya adalah melakukan revegetasi tanaman yaitu kegiatan penanaman kembali tanaman lokal. Hal ini sangat penting dilakukan sesuai aturan yakni menyesuaikan tanamannya dengan alam sekitar agar tanaman dapat lebih mudah beradaptasi.

  1. Sinergi Usaha Manusia dengan Alam

Sebagai contoh adalah menanam pohon buah – buahan di lahan bekas tambang sehingga ketika berbuah menarik perhatian burung atau kelelawar.

  1. Memanfaatkan Mikroorganisme

Mikroorganisme memiliki fungsi membawa fosfor dan nitrogen dari tanah ke tanaman secara alami. Jenis mikroorganisme yang memiliki manfaat bagi lingkungan adalah jamur penicilium yang membantu pembentukan mineral dalam tanah dan menguraikan bahan organic. 

  1. Fitoremediasi

Langkah selanjutnya adalah fitoremediasi yakni menggunakan tanaman hijau berklorofil untuk menyerap berbagai polusi dari sisa tambang.

(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini