26.7 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaKaltimSomasi PT DBK Terhadap PT ME Nilai Tak Spesifik, Ada Dugaan Pidana

Somasi PT DBK Terhadap PT ME Nilai Tak Spesifik, Ada Dugaan Pidana

Date:

Must read

Related News

RUPS PT Me Diduga Manipulatif, Rs Haji Darjad Kena Somasi

SAMARINDA,MEDIASAMARINDA.com - PT DBK (Dardjat Bina Keluarga) menilai RUPS...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Perusahaan PT Dardjat Bina Keluarga (DBK) telah mengirim somasi kepada PT Medical Etam (ME) yang mengungkapkan fakta mengejutkan terkait persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Surat keputusan pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2023 justru memperumit situasi antara pemegang saham di RS Haji Darjad.

Somasi PT DBK Terhadap PT ME: Tidak Spesifik dan Kurangnya Maksud dan Tujuan yang Jelas

Namun, somasi pertama yang menghantarkan 11 poin itu dinilai tak spesifik. Hal ini diungkap Fitriyana, S.H., M.Kn., dari Kantor Notaris dan PPAT Kutai Kartanegara.

Fitriyana menyebut, dari 11 poin yang ditulis dalam somasi pertama PT DBK, tidak tergambar jelas maksud dan tujuannya. Hal ini bahkan diduga bakal terjadi di somasi kedua PT DBK ke PT ME. “Dari somasi ini maunya apa, tidak tergambar dengan jelas,” katanya, saat ditemui Rabu 5 Juli 2023.

Somasi, Somasi DBK, Dugaan Pidana
Foto Fitriyana S.H., M.Kn
Sumber : Facebook

Padahal, poin-poin penting yang melatarbelakangi terbitnya somasi justru tidak dimuat. Diantaranya seperti pembatalan akta perubahan terakhir PT ME, meminta klarifikasi peserta RUPS PT ME, upaya hukum yang dilakukan PT DBK terhadap perubahan akta secara sepihak, serta ancaman pidana jika ditemukan pihak yang sengaja merubah akta PT ME tanpa melibatkan PT DBK.

Peran RUPS sebagai Organ Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam Perseroan Menurut Fitriyana

Bahkan untuk salah satu poin dimana PT DBK meminta salinan akta baru PT ME, Fitriyana justru menyatakan permintaan tersebut tak perlu dilakukan melalui somasi.

“Cukup datang saja minta, untuk apa somasi,” ujar wanita yang telah berprofesi sebagai notaris sejak tahun 2011 lalu.

Bagi Fitriyana, hal yang harus dilakukan adalah melihat dengan objektif duduk perkara. Jika persoalannya perubahan akta, maka perlu ditilik apakah berbentuk notarial atau sekurel. “Kedua bentuk itu jelas ada perbedaannya,” katanya.

Fitriyana menjelaskan, jika akta berbentuk notarial, maka dalam akta notaris menulis atau mencatatkan semua hal yang dilihat atau didengar sendiri secara langsung oleh notaris yang dilakukan para pihak saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun jika berbentuk sekurel, maka para pemegang saham melakukan RUPS dan membawa hasilnya untuk di notariskan.

Menurut Fitriyana, inti dari somasi PT DBK kepada PT ME adalah pembatalan akta terakhir dan perubahan anggaran dasar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, Fitriyana menekankan pentingnya RUPS sebagai organ paling berkuasa dalam perusahaan yang harus dihormati. “Dan harus ditaati,” jelasnya. Fitriyana juga menegaskan bahwa notaris pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sebuah akta. ” Pembatalan hanya bisa dilakukan di pengadilan,” terangnya.

Pembatalan Akta: Solusi untuk Memastikan Keberadaan Unsur Pidana dalam RUPS PT ME

Proses pembatalan akta menjadi pintu masuk untuk melihat ada tidaknya unsur pidana dalam proses RUPS PT ME. Sebab, Fitriyana menguraikan, dalam mekanisme RUPS yang dilaksanakan PT ME apabila mekanisme RUPS tidak dijalankan sesuai dengan Undang Undang Keperseroan maka diduga atau diindikasikan adanya pemalsuan. Fitriyana bahkan memastikan, bentuk akta apapun –notarial maupun sekurel– prosesnya ada pemalsuan. “Batalkan dulu (akta baru dan SK dari Kemenkumham untuk PT ME, Red.). Nanti disitu terlihat ada unsur pidana atau tidak,” ungkapnya.

Fitriyana menerangkan, posisi PT DBK sebagai pemegang saham mayoritas memang tak bisa dilangkahi oleh PT ME. Itu sebabnya, keputusan apapun yang terjadi di PT ME harus melibatkan PT DBK. Namun hal ini tidak berlaku sebaliknya. “Intinya harus sepengetahuan PT DBK, karena pemegang saham tertinggi,” paparnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini