23.8 C
Samarinda
14 Desember 2024
BerandaKaltimStrategi Kaltim Hadapi Dinamika UMP 2024: Sinergi Disnakertrans dan APINDO

Strategi Kaltim Hadapi Dinamika UMP 2024: Sinergi Disnakertrans dan APINDO

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Dalam upaya mencegah potensi aksi lanjutan dari buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah mengambil langkah koordinasi strategis dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan kesiapan mereka menghadapi kemungkinan tuntutan baru dari para pekerja/buruh di Kaltim pasca-penetapan UMP 2024.

Disnakertrans Kaltim Siap Hadapi Potensi Tuntutan Baru Pasca-Penetapan UMP 2024

Menanggapi dinamika yang berkembang terkait UMP 2024, Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, dalam sebuah pernyataan menyatakan, “Kami laporkan, bahwa nilai alpha 0,30 itu setelah dihitung itulah yang mendekati 15 persen, keberatan mereka sebenarnya di kebijakan umum, untuk kemungkinan aksi lanjutan kami minta pihak APINDO bisa melakukan pembinaan kepada anggotanya.” Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian UMP telah mempertimbangkan tuntutan sebelumnya dari buruh yang menuntut kenaikan sebesar 15 persen.

UMP 2024
Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo
(Foto : Apindo)

Kenaikan UMP yang telah disepakati awalnya oleh Disnakertrans Kaltim dan para pihak terkait, tidak hanya mencakup angka kenaikan itu sendiri, melainkan juga mempertimbangkan kebijakan umum yang mengatur UMP. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Kaltim diminta untuk berdialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna merundingkan tuntutan-tuntutan yang dirasa masih memberatkan buruh.

Penetapan UMP 2024 di Kaltim telah mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak, termasuk aksi unjuk rasa yang terjadi sebelumnya. Rozani Erawadi menambahkan, proses perhitungan Upah Minimum sudah berlandaskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan penetapan UMP 2024 ini, diharapkan Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim juga dapat segera menggelar rapat pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, sehingga dapat mengcover seluruh hak pekerja di wilayah Kalimantan Timur.

Penanganan isu UMP 2024 ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Kaltim dan APINDO dalam menjaga kondusifitas dan kestabilan ketenagakerjaan di Kaltim, serta upaya bersama dalam memenuhi hak dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang berubah. 

Pemerintah Kaltim Umumkan UMP 2024, Peningkatan Upah Menjadi Rp 3,3 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 per bulan. Penetapan ini, yang diumumkan oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023, mencerminkan kenaikan sebesar 4,98 persen atau Rp 159.462 dari UMP tahun 2023.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Samarinda, Akmal Malik mengungkapkan bahwa UMP Kaltim 2024 berada di posisi tertinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, yang UMP-nya berturut-turut adalah Rp 3,2 juta dan Rp 2,7 juta. Langkah ini, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, dimaksudkan untuk menghindari ketimpangan upah yang signifikan antarprovinsi.

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menambahkan bahwa penetapan UMP Kaltim 2024 telah memperhatikan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, serta nilai alpha. Dewan Pengupahan Provinsi telah menetapkan nilai alpha pada angka 0,30, yang mencerminkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka di Kaltim.

UMP baru sebesar Rp 3,3 juta ini akan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Rozani Erawadi menyatakan harapannya agar penetapan UMP ini akan mendorong Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim untuk segera melaksanakan rapat guna menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), memastikan seluruh hak pekerja tercakup dan merata.

Penetapan UMP Kaltim 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan standar hidup para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Kalimantan Timur, membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.

(NWL/ADV/DISNAKERTRANS KALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini