Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, memberikan penilaian bahwa penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi pendorong ketaatan wajib pajak di kalangan masyarakat.
Upaya Taat Wajib Pajak: Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II
Penghapusan pajak tersebut diharapkan akan memberikan insentif kepada pemilik kendaraan dan mendorong kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak. Nidya Listiyono melihat hal ini sebagai langkah positif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Menurut Nidya, penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal penghematan biaya.
Ia menyatakan bahwa hal ini membebaskan pemilik kendaraan dari beban biaya tambahan, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Selain itu, langkah ini juga dianggap dapat memudahkan proses balik nama kendaraan.
“Karena mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan serta memudahkan balik nama,” ungkapnya.
Nidya menjelaskan bahwa sebelumnya, pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sering dianggap sebagai beban oleh pemilik kendaraan. Tarif pajak yang semakin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang menjadi kendala, padahal banyak masyarakat yang ingin memindahkan plat nomor kendaraan karena beli dari luar daerah ke Kalimantan Timur.
“Padahal, banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan plat nomornya ke Kaltim,” tambahnya.
Efisiensi Proses Administratif Terkait Kepemilikan Kendaraan Wilayah Kalimantan Timur
Nidya menjelaskan bahwa sebelumnya, masyarakat harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 12,5 persen dari nilai jual kendaraan. Belum lagi ditambah dengan pajak progresif yang bisa mencapai dua persen. Melalui penghapusan ini, menurutnya, masyarakat akan menghemat biaya secara signifikan dan diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Langkah penghapusan ini sebagai upaya dan motivasi pemilik kendaraan untuk lebih mudah dan efisien dalam proses administratif terkait kepemilikan kendaraan mereka di wilayah Kalimantan Timur.
“Dengan adanya penghapusan ini tentu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” ungkap Nindya.
Penghapusan pajak tersebut diharapkan memberikan insentif yang lebih besar bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendukung iklim perpajakan yang lebih kondusif di Kalimantan Timur.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah proaktif dalam mendukung partisipasi wajib pajak dan memudahkan proses kepemilikan kendaraan di wilayah tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II memiliki tujuan lebih luas, yaitu untuk melakukan validasi data kendaraan bermotor di Kalimantan Timur.
Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dari Sektor Pajak Kendaraan
Lebih jauh, Nidya menyoroti bahwa langkah ini juga merupakan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan memperbaharui data kendaraan, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi pajak yang seharusnya terutang.
Pemerintah daerah perlu melanjutkan dan mengembangkan program-program insentif serta diskon pajak untuk wajib pajak kendaraan. Program ini dianggap sebagai langkah positif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya berkontribusi pada pencapaian target pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Kami juga minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” imbuhnya.
Nidya menekankan bahwa langkah-langkah seperti penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II memiliki potensi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang dapat digunakan untuk mendukung program-program pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)