Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Tantangan Sekda (Sekretaris daerah) benar-benar diuji karena tugasnya akan semakin berat. Menurut Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni dalam acara Forsesdasi, peranan sekda akan semakin disorot karena banyak tugas yang harus diselesaikan demi kemajuan Indonesia.
Sri Wahyuni Ungkap Tantangan Sekda di Setiap Daerah
Indonesia memiliki forum khusus termasuk seluruh sekretaris daerah yang ada di setiap wilayah. Dalam forum, ada juga proses pemilihan ketua yang akan membawahi seluruh sekretaris di seluruh Indonesia.
Untuk sekretaris daerah, ada Forsedasi (Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia) dimana perkumpulan tersebut melakukan proses pemilihan ketua setiap 5 tahun sekali.
Dalam musyawarah Nasional Forsesdasi, Sri Wahyuni yang kini menjabat sebagai Sekretaris daerah Kalimantan Timur mendapatkan kepercayaan dengan terpilihnya sebagai Ketua untuk periode 2023-2026.
Ia terpilih sebagai ketua umum dalam musyawarah Forsesdasi yang dilaksanakan di Mataram dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Suhajar Diantoro dan sejumlah sektertaris yang ada di kota dan kabupaten seluruh Indonesia.
Ia merasa senang dan bersyukur atas kepercayaan yang akan diemban untuk 5 tahun kedepan. Bahkan, ia menilai amanah ini sebagai bentuk upayanya bekerja lebih keras dan bangga karena Kalimantan Timur terpilih sebagai tempat memimpin forum tersebut.
“Karena setelah Jawa dan Sumatera, sekarang giliran Kalimantan,” kata Sri dengan rendah hati.
Ia menyampaikan, bahwa tantangan sekda kedepan khususnya yang ada di wilayah Kalimantan Timur akan semakin berat. Sebab, di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun kedepan akan ditempat sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) dimana kini proses pembangunannya sedang berlangsung.
Bukan hanya Kaltim tetapi tantangan sekda juga berlaku di semua daerah dan bisa jadi akan menjadi sorotan publik. Ia menyoroti terkait bagaimana sekretaris daerah bisa mempertahankan Sistem Merit di sekitar birokrasi agar tetap bisa bertahan, khususnya setelah pemilihan kepala daerah dan pemilu 2024.
“Ini merupakan tugas berat bagi kita semua, yakni memastikan agar birokrasi yang berjalan tidak terpengaruh oleh hasil kontestasi politik tahun depan,” katanya.
Sistem Merit menjadi tantangan sekda yang patut dipahami oleh semua sekretaris di semua daerah karena berkaitan dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, khususnya tenaga honor yang ada di kabupaten atau kota di Indonesia.
Ia menilai tantangan sekda di bagian Sistem Merit menekankan jika tenaga honor di Indonesia tidak boleh dihapus namun mereka tidak dapat diangkat sebagai tenaga honorer kedepannya.
Untuk itu, Wahyuni mengharapkan ada kontribusi dari seluruh sekretaris daerah yang hadir terkait bagaimana formula dan masukan ke pemerintah pusat akan status mereka sebagai tenaga honorer.
“Diharapkan melalui Forsesdasi, dapat diberikan masukan serta formula yang direkomendasikan kepada pemerintah pusat terkait dengan status tenaga honor,” ungkapnya.
Tantangan Sekda di Setiap Daerah
Sistem Merit yang diungkap oleh Sri Wahyudi menjadi sorotan utama agar menjadi perbaikan bagi seluruh sekda di berbagai daerah. Sistem Merit dalam manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sistem yang didalamnya meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja dari pegawai untuk direkrut atau dipromosikan jabatannya. Sistem ini perlu ada upaya adanya perbaikan sekaligus harus dikelola dengan baik khususnya bagi tenaga honorer.
Bukan hanya sistem, tantangan sekda juga harus mampu meningkatkan disiplin dan kesadaran diri kepada seluruh masyarakat agar ada peningkatan pelayanan dan mereka merasa puas atas apa yang diberikan.
Demi mencapai tujuan tersebut maka setiap sekda perlu lebih profesional dalam bekerja dan selalu meningkatkan kemampuan agar selalu punya keinginan untuk memahami berbagai hal-hal baru khususnya terkait tugas yang dijalankan.
Tantangan sekda yang ada di setiap wilayah juga harus memiliki wawasan dan lebih semangat dalam melayani masyarakat. Upaya itu juga perlu dibarengi dengan keimanan yang kuat agar punya etika saat menjalankan tugasnya sebagai sekretaris daerah.
(ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)