23.8 C
Samarinda
14 Desember 2024
BerandaKaltimDemi Penetapan Tapal Batas Desa, Ini Upaya DPMPD Kaltim

Demi Penetapan Tapal Batas Desa, Ini Upaya DPMPD Kaltim

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Tapal batas desa perlu adanya penetapan sejak awal agar tidak terjadi permasalahan kedepannya. Maka dari itu, Anwar Sanusi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim ingin memastikan percepatan tapal batas desa tersebut. Bahkan ia pun siap untuk membantu semua pihak terkait peta batas desa ini. 

Upaya DPMPD Kaltim Terkait Penetapan Tapal Batas Desa 

Sesuai data dari Dinas Kalimantan Timur, jumlah desa di provinsi tersebut dari tahun ke tahun tidak ada perubahan. Pada tahun 2023, jumlah desa di Kalimantan Timur sebanyak 841 desa. Total desa ini mengalami penurunan dimana sebelumnya ada 1.038 desa di Kalimantan Timur

Total jumlah desa itu terbagi ke 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Dari sekian kabupaten/kota di atas, Kutai Kartanegara menjadi yang terbanyak dari yang lainnya. Lalu diikuti Kutai Barat dan yang paling sedikit ada di Kabupaten Bontang dengan 15 desa saja. 

Dari banyaknya pedesaan tersebut, Anwar ingin semuanya memiliki tapal batas desa sendiri-sendiri. Bahkan dirinya juga telah memastikan untuk berupaya mempercepatan penetapan itu kedepannya. 

Sesuai Data yang ada di Direktorat dan Administrasi Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, dari total desa tersebut kini sudah ada 155 desa yang sudah diverifikasi. Sedangkan untuk 687 desa lainnya masih dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat. 

Untuk ia meminta kepada seluruh desa di kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk segera mengajukan penetapan batas desanya. Semua itu dilakukan agar setelah pengajuannya selesai maka pemerintah desa bisa segera membangun tapal batas desa sesuai data yang telah ditentukan. 

Anwar menambahkan jika pihaknya siap untuk membantu proses pengajuannya ke pusat. Jadi pemerintah desa tinggal menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan DPMPD Kaltim yang akan mengajukannya ke atasan. 

Ia menuturkan jika penetapan batas ini terus berlanjut dan on process di setiap desa. Rencananya program tersebut akan terus berlanjut hingga tahun 2024 mendatang. 

tapal batas desa
Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim

“Sudah berjalan dan kita akan bantu, sesuai dengan kemampuan masing-masing desa, Insya Allah kita percepat dan kita dorong terus untuk pengajuannya,” kata Anwar.

Ia menambahkan jika dirinya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah tapal batas desa yang sudah dikerjakan atau belum. Namun ia akan terus berkoordinasi untuk memastikan setiap desa sudah memiliki batas masing-masing. Bahkan dirinya juga sudah mendorong kepada seluruh pemerintah desa untuk secepatnya mengajukan batas desanya. 

Pentingnya Penetapan Tapal Batas Desa di Kalimantan Timur

Batas desa sebenarnya sudah masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016. Maka dari itu adanya batas wilayah ini termasuk dalam salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh desa. Dengan adanya batas yang sudah ditetapkan maka tidak akan ada tumpang tindih akan kepemilikan lahan. Sudah banyak kejadian dimana banyak sekali konflik antar desa yang mempermasalahkan tapal batas desa ini. 

Selain itu, tujuan penetapan batas ini dapat menciptakan adanya tertib administrasi pemerintahan di Kalimantan Timur. Lalu, desa yang sudah ditetapkan batasan bisa memiliki kepastian hukum yang jelas dan sesuai dengan aspek yuridis dan teknis. 

Dengan semua tujuan tersebut maka di Kalimantan Timur, penetapan tapal batas desa menjadi prioritas pemerintah daerah. Semua desa harus memiliki kejelasan wilayahnya agar tidak menghambat proses pembangunan di desa tersebut. 

Selain di pemerintah desa, penetapan tapal batas desa juga masuk dalam kebijakan dan agenda pemerintah pusat. Dikatakan demikian karena penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 terkait percepatan kebijakan adanya pemetaan batas desa di seluruh Indonesia. 

Dalam peraturan itu dijelaskan jika penyelesaian batas desa harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, pemerintah kabupaten dan kota harus menganggarkan terkait batas desa ini. Jika ini terpenuhi maka Kalimantan Timur akan termasuk wilayah yang sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

(ADV/DPMPD KALTIM/AG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini