Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur memanggil semua anggota TAPD Provinsi Kalimantan Timur untuk menggelar rapat pertemuan yang membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua KPK. Pasalnya, surat edaran tersebut berisi tentang beberapa kesalahan atau kekeliruan penetapan bulan periode dalam rancangan perencanaan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Timur. Disebutkan pula terdapat dua OPD yang turut disoroti untuk segera dilakukan penyelesaian.
TAPD Kaltim Menindak Lanjuti Surat Edaran KPK
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti dan mengkaji surat edaran yang diterima dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut merupakan arahan yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur untuk menanggapi dan mengkaji isi Surat Edaran Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2021 dan melakukan hal-hal perbaikan yang diperlukan.
Hal ini lantaran Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tersebut berisi hal mengenai Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengundang semua anggota yang tergabung dalam TAPD Provinsi Kalimantan Timur untuk menindak lanjuti surat edaran KPK sebagaimana tugas TAPD yang merupakan pihak-pihak yang membantu Kepala Daerah dalam menyusun dan menganggarkan APBD dengan dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Pembentukan TAPD terdiri dari para petinggi perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang di dalam TAPD ini memiliki peran sebagai Bendahara Umum Daerah dan bertugas dalam mengelola APBD. Selain itu, ada beberapa pejabat lain yang turut diikutkan sesuai dengan peranannya. Pejabat yang termasuk ke dalam TAPD yaitu meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Asisten administrasi, Inspektorat, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Hukum dan Organisasi, serta sejumlah tim teknis TAPD lainnya yang ikut membantu.
Maka dari itu, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yakni Seno Aji menerangkan bahwa pada kesempatan pertemuan dengan mengundang anggota yang termasuk dalam TAPD, pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur bermaksud untuk menggelar rembukan untuk menganalisa dan memperbaiki APBD Provinsi Kalimantan Timur. Semua anggota TAPD bersama dengan pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan suatu forum diskusi untuk menyelaraskan rancangan perencanaan APBD. Penyelarasan terhadap rancangan perencanaan APBD ini berdasarkan pernyataan inspektorat yang mengatakan bahwa terdapat beberapa kekeliruan atau kesalahan di dalam rancangan perencanaan APBD.
Sehingga di dalam forum diskusi tersebut, Seno Aji menyebutkan bahwa rancangan perencanaan APBD tersebut sudah mendapatkan interupsi dari pihak inspektorat. Interupsi yang diberikan oleh pihak inspektorat tersebut adalah hal yang berhubungan dengan rancangan perencanaan APBD yang ditemukan beberapa kekeliruan atau kesalahan. Kekeliruan atau kesalahan yang dimaksud yaitu rancangan perencanaan tersebut diminta untuk disesuaikan dengan ketentuan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
TAPD Kaltim Diminta Untuk Menyelaraskan Periode Bulan Anggaran
Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji menjabarkan kekeliruan yang harus diperbaiki dalam rancangan perencanaan APBD Kalimantan Timur. Yang mana untuk rancangan perencanaan anggaran pada tahun 2024, anggaran perubahan 2024, serta tahun 2025, dan semua perkara yang menyangkut tentang rencana kerja dari perangkat daerah penetapan bulannya harus disesuaikan dengan bulan yang sudah ditetapkan, yakni bulan Maret hingga bulan Mei. Hal tersebutlah yang harus menjadi patokan untuk seterusnya.
Kemudian, anggota badan legislatif tersebut menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena di beberapa rancangan perencanaan APBD turut memasukkan perhitungan periode bulan setelah bulan Maret atau bulan Mei ke dalamnya. Oleh karena itu, pihak inspektorat menilai penentuan periode bulan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Akan tetapi, setelah melakukan justifikasi dengan pihak Kemendagri, tahun ini masih diperbolehkan namun ini adalah tahun terakhir. Maka untuk tahun berikutnya, diharuskan periode bulan mengikuti ketentuan aturan Kemendagri. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur juga mendapatkan sorotan. Sehingga akan dilakukan rapat internal lanjutan.
“Ada dua yang soroti dan itu yang kita bahas tadi. Insyallah itu akan jalan, nanti Bu sekda akan coba panggil rapat internal TAPD untuk menyelesaikan itu,” tandas Seno Aji.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)