Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Tata kelola perusahaan di dalam suatu daerah sangat diperlukan karena berkaitan erat dengan para pekerjanya. Maka dari itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Arismunandar terus bergerak mengatur lalu lintas perusahaan di setiap daerah.
Tujuan Kabid HI Lakukan Tata Kelola Perusahaan di Kalimantan Timur
Menurut data dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, ada sekitar 30 perusahaan di Kalimantan Timur. Dari semua perusahaan tersebut, 2 diantaranya berupa CV dan 28 perusahaan lainnya PT (Perseroan Terbatas).
Lalu untuk lokasi perusahaan juga berbeda-beda mulai dari Balikpapan, Kabupaten Bontang, Samarinda dan yang lainnya. Namun jika dikalkulasi, kebanyakan perusahaan itu ada di Balikpapan.
Dengan banyaknya perusahaan tersebut maka Arismunandar berupaya untuk membina dan melakukan tata kelola di semua perusahaan tersebut. Tata kelola perusahaan yang ia lakukan ada di setiap sektor baik perusahaan di kota atau kabupaten.
“Tugas kami ya melakukan pembinaan pada perusahaan, misal dia memiliki cabang di Balikpapan dan Samarinda, jadi itu ranah kami yang mengkoordinasikan,” katanya.
Bentuk tata kelola perusahaan yang ia lakukan secara umum berkaitan dengan pekerja dan pendirian perusahaan. Ia menyampaikan jika perusahaan perlu melakukan penekanan pada kontrak kerja setiap karyawan. Itu dilakukan karena didalamnya ada hak dasar bagi semua pekerja.
Selain pengelolaan, ia juga bersosialisasi dengan semua perusahaan terkait aturan di tempat kerja tersebut. Aturan seperti itu harus ditetapkan karena itu berkaitan erat dengan pendirian suatu perusahaan.
Menurutnya aturan yang sudah dibuat oleh perusahaan akan diawasi langsung oleh Bidang Pengawasan. Dalam pengawasan itu juga nantinya perusahaan bisa dilakukan mediasi jika ada ketetapan yang kurang sesuai.
“Jadi kami melakukan sosialisasi yang wajib adalah semua perusahaan harus memiliki peraturan perusahaan,” ujarnya.
Aris juga menyampaikan jika keberadaan HI dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) ini diantaranya untuk menyelesaikan perselisihan yang sifatnya industrial. Misalnya setiap perusahaan yang pekerjanya sudah lebih dari 10 orang maka harus dikelola secara profesional dan baik.
Ia menekankan kepada perusahaan yang kriterianya seperti itu untuk memberikan pemenuhan hak kepada karyawan. Beberapa hak tersebut seperti jaminan sosial dan kesehatan, pesangon, upah lembur dan yang lainnya.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada perusahaan untuk dapat mewujudkan tata kelola yang layak,” ungkapnya.
Acuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Indonesia
Sebenarnya di Indonesia, tata kelola perusahaan itu sudah ditetapkan dan memilih prinsip sendiri. Salah satu prinsipnya adalah suatu perusahaan harus memiliki sifat transparan.
Demi tersedianya transparansi maka perusahaan perlu menyediakan sarana komunikasi yang efektif. Dengan cara itu maka beberapa pihak mampu mengakses setiap informasi perusahaan. Dari informasi itulah nantinya mereka akan menganalisa bagaimana kinerja dan tindakan dari suatu perusahaan.
Setelah perusahaan sudah bersifat transparan maka perlu juga peningkatan akuntabilitas. Prinsip ini berupa mengoptimalkan setiap karyawan baik dari sisi kinerja atau perannya di perusahaan.
Dengan pergerakan pekerja yang aktif dan sesuai aturan maka setiap usaha dari perusahaan bisa lebih efektif dan efisien. Ini syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin usahanya terus berkelanjutan di masa mendatang.
Prinsip utama lain, setiap perusahaan harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Untuk itu berdirinya suatu perusahaan harus ada tanggung jawab ke lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, adanya perusahaan juga perlu mematuhi aturan yang sudah berlaku dan tidak merugikan orang lain.
Lalu ada juga prinsip kemandirian yang harus dipegang teguh oleh setiap perusahaan. Dalam menjalankan usaha, perusahaan tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun. Selain itu usahanya harus sesuai aturan yang sudah ada dan sesuai dengan tata nilai perusahaan.
Lalu acuan tata kelola perusahaan lain yaitu perlu adanya kesetaraan dari setiap pemangku kepentingan dan di perusahaan. Mereka yang ada di perusahaan harus bersikap adil dan kegiatannya sesuai kaidah dan aturan yang sudah disepakati.
(ADV/DISNAKERTRANSKALTIM/NWL)