
Kalimantan Timur, Mediasamarinda.com – Masih dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengadakan pertemuan dengan kepala dan sejumlah anggota Kasatpol PP dengan fokus pembahasan tentang Trantibumlinmas, sebagai komponen penting dalam pelayanan dasar kepada masyarakat.
PJ Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Trantibumlinmas dalam Peningkatan Layanan Masyarakat
Trantibumlinmas sendiri merupakan singkatan dari perlindungan masyarakat, layanan ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang VVIP rumah jabatan gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama dengan Arih Frananta Filifus Sembiring, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), dan puluhan anggotanya.

Akmal Malik mengungkapkan, “Ada tiga sub urusan Trantibumlinmas, yakni urusan Trantibumlinmas, kebakaran, dan bencana.” Hal ini menekankan pentingnya Trantibumlinmas sebagai bagian dari tanggung jawab wajib pelayanan dasar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab ini jatuh pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai pembina, dan pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis.
Selain itu, Akmal Malik juga menyoroti pentingnya peran Satpol PP dalam konteks perlindungan masyarakat, layanan ketentraman dan ketertiban umum. Ia menekankan perlunya alokasi anggaran yang signifikan dalam APBD untuk Satpol PP dan peningkatan kompetensi anggotanya.
Meski mengakui belum adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah di Kalimantan Timur terkait Trantibumlinmas, Akmal Malik berharap agar Kasatpol PP dapat merencanakan dengan baik untuk mengangkatnya sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Akmal Malik optimis bahwa peningkatan layanan Trantibumlinmas akan berdampak positif pada infrastruktur, sarana prasarana, pembiayaan, SDM, dan status kepegawaian anggota Satpol PP di Kalimantan Timur.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan di bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kalimantan Timur. Dengan fokus pada Trantibumlinmas, diharapkan pelayanan publik dapat lebih efektif dan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal dari Kemendagri Dorong Perbaikan Trantibumlinmas di Kalimantan Timur
Upaya untuk meningkatkan layanan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, terus digalakkan di Kalimantan Timur. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini.
Ada tiga sub urusan Trantibumlinmas yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ini mencakup sub urusan bencana (Permendagri No. 101 Tahun 2018), sub urusan kebakaran (Permendagri No. 114 Tahun 2018), dan sub urusan Trantibumlinmas itu sendiri (Permendagri No. 121 Tahun 2018).
Kemendagri juga telah menyusun Indikator Kinerja Program (IKP) untuk menilai efektivitas layanan. IKP ini mengukur kuantitas dan kualitas layanan dengan menggunakan indeks yang mencakup berbagai sub urusan, termasuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, bencana, kebakaran, serta manajemen satuan perlindungan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ditekankan sebagai faktor penting dalam implementasi kebijakan ini. Kerjasama ini tidak hanya memastikan pemenuhan layanan yang memuaskan masyarakat, tetapi juga sebagai alat evaluasi untuk perbaikan layanan di masa depan.
Pemenuhan SPM diharapkan memberikan dampak positif pada layanan Trantibumlinmas, sebagaimana ditekankan oleh Akmal Malik dalam pertemuannya dengan Satpol PP Kaltim. Sebagai contoh, Satpol PP kota Balikpapan telah menerima penghargaan terbaik di bidang Trantibumas dan Linmas tiga tahun lalu, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan serta keamanan masyarakat.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, harapannya dapat meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat, layanan ketentraman dan ketertiban umum di Kalimantan Timur. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga menetapkan standar baru dalam pelayanan publik di wilayah tersebut. (ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)