23.1 C
Samarinda
19 Januari 2025
BerandaKaltimWarga Kutai Kartanegara Tuntut Legalitas Lahan Eks Pertamina

Warga Kutai Kartanegara Tuntut Legalitas Lahan Eks Pertamina

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...

Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com –  Keriuhan isu legalitas lahan muncul kembali di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, mendesak pemerintah untuk mendapatkan hak legal atas tanah bekas area pengolahan minyak milik Pertamina. Pernyataan tegas ini diutarakan langsung ke wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka tempati.

Warga Sanga-Sanga Dalam Kutai Kartanegara Desak Pemerintah Atas Hak Legalitas Lahan Eks Pertamina.

Sebagai pusat kegiatan eksplorasi dan pengolahan minyak di masa lalu, Kutai Kartanegara memang memiliki keterkaitan kuat dengan Pertamina. Infrastruktur, seperti pompa dan tangki pengolahan minyak, menjadi saksi bisu dari aktivitas industri minyak yang pernah merajai area ini. Namun, sejak 1995, aktivitas tersebut resmi dihentikan. Lahan yang dahulu gemuruh dengan aktivitas industri kini menjadi tanah pertentangan dan tuntutan legalitas.

Menurut warga, ketidakjelasan status legalitas tanah ini berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Sebagai respons, Samsun telah berupaya mendapatkan kejelasan status tanah melalui koordinasi dengan tim pengukur dari BPN Kukar. Namun, dari 82 titik yang diukur, hanya 27 titik yang mendapat persetujuan. Salah satu hambatan utamanya terletak pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan antara tahun 1954-1961.

legalitas
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun

Warga yang telah lama menetap dan membangun pemukiman di area eks Pertamina ini hidup dalam ketidakpastian. Meski telah berlarut-larut, upaya mendapatkan legalitas atas lahan tersebut terus bergulir. Tanpa legalitas yang jelas, warga merasa terancam akan potensi penggusuran.

Namun, harapan masih membumbung tinggi. Samsun menyarankan masyarakat untuk mempertimbangkan mengajukan gugatan terhadap SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, dengan dukungan DPRD, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan hak legal atas lahan tersebut.

Sejarah mencatat bahwa lahan ini pernah menjadi zona vital karena operasional Pertamina. Namun, kini keadaannya berbeda. Penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk merespon masalah ini dengan bijak. Samsun berencana mengangkat isu ini ke forum resmi DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama mencari solusi.

Dalam konteks yang lebih luas, permasalahan legalitas tanah seringkali menjadi titik sentral konflik antara masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan besar. Namun, untuk mencapai solusi, diperlukan pemahaman mendalam tentang prosedur pengurusan legalitas yang melibatkan instansi seperti BPN dan PTUN.

Diharapkan, dengan adanya tuntutan dan dukungan yang masif dari masyarakat, pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas lahan eks Pertamina di Kutai Kartanegara. Hanya dengan kepastian legalitas, konflik dan keriuhan yang sudah berlarut-larut ini dapat ditemukan solusinya.

Mengurus Legalitas Lahan: Langkah dan Proses

Mendapatkan legalitas atas sebuah lahan bukanlah proses yang sederhana. Terdapat serangkaian langkah dan prosedur yang perlu ditempuh:

  • Pengukuran Lahan: Proses ini dilakukan oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui pengukuran, lahan yang dimaksud akan mendapatkan titik-titik batas yang jelas.
  • Pencatatan dan Verifikasi Dokumen: Setelah pengukuran, dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan, seperti bukti kepemilikan lahan awal, surat pernyataan dari tetangga, dan lainnya. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh BPN untuk memastikan autentisitasnya.
  • Penerbitan Sertifikat: Jika semua dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan sah, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang menjadi bukti legal atas kepemilikan lahan.
  • Penyelesaian Konflik: Jika terdapat perselisihan atau klaim dari pihak lain terhadap lahan yang sama, masalah ini bisa diselesaikan melalui mediasi atau jalur hukum, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sejarah Permasalahan Legalitas Lahan Eks Pertamina di Kutai Kartanegara

Pertamina, sebagai pilar industri minyak dan gas di Indonesia, memiliki banyak lokasi operasional di seluruh nusantara. Salah satu di antaranya adalah di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kutai Kartanegara.

Pada masa kejayaannya, wilayah ini tidak hanya menjadi pusat kegiatan eksplorasi, tetapi juga pengolahan minyak. Infrastruktur di sini, seperti pompa dan tangki pengolahan, menandakan aktivitas industri yang padat. Namun, dinamika industri minyak dunia, ditambah dengan kebijakan internal Pertamina, memaksa operasional di Sanga-Sanga Dalam untuk dihentikan pada tahun 1995.

Pemberhentian operasional ini meninggalkan pertanyaan besar: Siapakah yang memiliki hak atas lahan eks Pertamina? Selama bertahun-tahun, warga lokal yang telah menetap dan membangun di lahan tersebut terus menerus menuntut kejelasan status legalitas tanah.

Namun, proses pengurusan legalitas bukanlah hal yang mudah. Dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari era 1954-1961 yang menjadi rujukan, menambah kerumitan dalam proses legalisasi. Warga setempat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, agar dapat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati.

Kini, dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan warga Kutai Kartanegara dapat segera mendapatkan haknya atas lahan eks Pertamina.

(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini