SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan UMP Kaltim 2024 naik sebesar 4,98 persen. Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.2/K.814/2023, pihaknya dengan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim pun menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di kantornya, Selasa 21 November 2023.
UMP Kaltim 2024 Diambil Berdasarkan Alpha Maksimal
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur didasari berdasarkan berbagai pertimbangan. Selain melalui penghitungan alpha, pengambilan keputusan juga dilakukan melalui musyawarah dengan berbagai pihak, meliputi Asosiasi Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan pekerja itu sendiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.2/K.814/2023 menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, satu tahun, atau lebih dari satu tahun dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur itupun mencatat, bahwa UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen menjadi Rp3.360.858 dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp3.201.000.
Lebih lanjut, Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik menyampaikan dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11/2023) lalu bahwa nominal tersebut disepakati melalui gelaran musyawarah dan penghitungan alpha maksimal sebesar 0,30 persen.
Padahal jika diakumulasikan berdasarkan nilai murni, maka total alpha yang diperoleh hanya mencapai 0,20 persen. Meskipun demikian dengan mempertimbangkan permintaan berbagai pihak serta besaran UMP tetangga, maka diambilah hasil alpha maksimal itu yang mencapai 0,30 persen.
“Tentunya dalam memutuskan itu basisnya musyawarah, bersama Asosiasi Dewan Pengupahan, APINDO dan pekerja sendiri, memang maunya mereka kan lebih tinggi sehingga kita sepakat dengan angka itu disitulah titik temunya,” tutur Akmal Malik.
UMP Kaltim Lebih Tinggi Dibandingkan Kalsel dan Kalbar
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur yang baru saja disahkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik dengan didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi dalam gelaran Konferensi Pers pada Selasa lalu menunjukkan angka kenaikan sebesar 4,98 persen dibandingkan UMP tahun 2023.
Dijelaskan olehnya, bahwa pengambilan keputusan tersebut telah mempertimbangkan beberapa komponen. Diantaranya melalui penghitungan alpha dan perbandingan UMP dengan provinsi tetangga di sekitar Benua Etam, seperti Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan dilanjutkan olehnya, bahwa ketetapan tersebut telah disetujui oleh sejumlah unsur terkait yang terdiri dari Asosiasi Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta pekerja itu sendiri. Melalui dicetuskannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.2/K.814/2023, Pj Gubernur Kaltim pun mengumumkan bahwa UMP Kaltim 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp3.360.858juta.
Jika dilihat, nominal tersebut justru lebih tinggi dari dua provinsi tetangganya yakni Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Data menunjukkan bahwa kedua lokasi tersebut menyepakati UMP terbaru dengan besaran Rp3.282.812juta untuk Kalsel dan Rp2.702.612 untuk Kalbar.
Menariknya, naiknya nominal UMP Kaltim 2024 juga dilatarbelakangi oleh aksi unjuk rasa masyarakat yang baru saja dilakukan pada Senin lalu. Dengan demikian, keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat sehingga meminimalisir kerugian berbagai pihak.
Perlu diketahui, UMP Kaltim 2024 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024-31 Desember 2024. Dengan demikian, Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik menghimbau agar seluruh pengusaha yang ada di wilayahnya dapat menindaklanjuti aturan daerah tersebut.
Jika tidak, maka Pj Gubernur Akmal Malik tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, baik berupa teguran atau bahkan pencabutan izin usaha. Di samping itu, Akmal Malik juga turut berpesan kepada para buruh dan pekerja untuk mentaati peraturan yang berlaku. Dirinya berharap, melalui penyesuaian UMP Kaltim tersebut para pekerja akan lebih sejahtera dan mampu meningkatkan produktivitas mereka.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan sejak 21 November 2023 di Samarinda,” jelas Akmal Malik selaku Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
(NWL/ADV/DISNAKERTRANSKALTIM)