Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur mempertegas tindakannya dalam menanggapi beberapa perusahaan yang memberikan upah tenaga kerja tidak sesuai UMP 2024. Dimana tindakan tegas tersebut berupa sanksi teguran, pidana, hingga pencabutan izin usaha. Namun disisi lain, terdapat dua perusahaan yang berpartisipasi dalam Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas tingkat nasional. Karenanya, diharapkan menjadi percontohan bagi perusahaan lain sehingga kualitas hidup pekerja lebih baik.
Perusahaan Diharapkan Terapkan Upah Tenaga Kerja Sesuai UMP 2024
Di lapangan, masih terdapat perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai peraturan pengelolaan perusahaan. Pengelolaan yang tidak sesuai peraturan pemerintah ini adalah dalam hal pemenuhan hak-hak yang harus dipenuhi untuk para tenaga kerja, khususnya dalam pemberian besaran upah tenaga kerja. Hal tersebut adalah pernyataan yang disampaikan oleh Rozani Erawadi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.
Pemberian upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan tenaga kerja menurut peraturan ini mendapatkan perhatian dari pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur karena besaran nominal upah yang diterima oleh tenaga kerja masih belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana UMP yang telah ditentukan oleh pemerintah ini berlaku untuk wilayah daerah Provinsi Kalimantan Timur, mencakup juga untuk kawasan kabupaten ataupun kota yang termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur.

(foto : Selasar)
Dengan adanya masalah ini, pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur lantas bertindak tegas. Tindak tegas tersebut dilakukan dengan tetap mengupayakan berbagai kegiatan pembinaan terhadap perusahaan Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai telah culas. Lebih dari itu, selain kegiatan pembinaan, Pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur juga memberlakukan sanksi teguran.
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menetapkan tarif rendah terhadap upah tenaga kerja tidak berhenti pada pemberian teguran saja, melainkan pula hingga pemberian sanksi pidana. Namun, walaupun demikian Rozani Erawadi turut mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, hanya segelintir perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur yang tidak baik dalam menjalankan usahanya. Terlebih masih tergolong lebih banyak perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, yang mana dalam hal ini adalah memenuhi segala hak para tenaga kerja sesuai dengan peraturan pemerintah.
Bahkan, pada masa sekarang ini ada dua perusahaan yang mewakili Provinsi Kalimantan Timur yang ikut berpartisipasi dalam ajang Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas tingkat nasional. Maka dari itu, Rozani Erawadi mengharapkan dengan adanya dua perusahaan hebat ini, mampu menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan yang lain agar membenahi struktur skala upah tenaga kerja perusahaan dengan lebih baik lagi.
Kenaikan Positif Terhadap Upah Tenaga Kerja
Dalam hal pembenahan struktur skala upah tenaga kerja yang belum dilakukan oleh semua perusahaan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, saat ini pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur secara gencar menjalankan langkah pembinaan dan pengadaan sanksi teguran. Namun tetap dua perusahaan yang menjadi partisipan dalam acara Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas tersebut harus menjadi percontohan.
“Untuk struktur skala upah memang belum semua, kita terus lakukan pembinaan dan sanksi teguran, saat ini ada dua perusahaan yang ikut Olimpiade terkait pengupahan dan diharapkan mereka bisa memberi contoh bagi perusahaan lain di Kaltim,” tutur Rozani.
Diketahui bahwa penentuan upah tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur sudah memiliki perlindungan hukum dengan disahkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 100.3.3.2/K.814/2023 mengenai Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. Dimana ketentuan upah tenaga kerja tersebut tersusun dalam lima poin. Dimana penentuan peraturan ini merupakan hasil diskusi yang dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta beberapa perwakilan buruh.
Dimana dalam peraturan yang berhubungan dengan kenaikan UMP 2024 tersebut menyebutkan bahwa besaran nominal yang menjadi UMP 2024 di Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan dengan nominal Rp 3,360.858,-. Kenaikan positif ini yang nantinya menjadi patokan pemberian upah tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur.
Diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan pengupahan tersebut dalam perusahaannya. Karena jika tidak, maka perusahaan harus siap-siap untuk memperoleh sanksi teguran, hukum pidana, hingga kepada tindakan pencabutan izin usaha. Pasalnya, jika sistem pengupahan ini dipatuhi, maka akan menjadi suatu semilir angin segar bagi buruh atau pekerja untuk meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
(ADV/DISNAKERTRANSKALTIM/AG)