
Kalimantan Timur, MediaSamarinda.com – BPBD Provinsi Kaltim mencatat 9 kota telah melakukan upaya dalam mitigasi bencana kebakaran. Saat ini, 9 kota tersebut dalam status siaga darurat. Status siaga darurat diberlakukan dalam rangka mitigasi bencana kebakaran yang sering terjadi di Kalimantan. Umumnya, karena lahan di Kalimantan sebagian besar masih berupa hutan memiliki cuaca yang tergolong panas dan beresiko terjadinya kebakaran hutan.
9 Kota Lakukan Mitigasi Bencana Kebakaran
Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Agus Tianur menyampaikan bahwa terdapat 9 Kota yang berstatus siaga darurat. Kota-kota tersebut adalah Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Paser, Berau, Mahakam Ulu, dan Penajam Paser Utara. “Hanya Kabupaten Kutai Timur yang hingga saat ini belum menyatakan status siaga darurat,” kata Agus, Rabu 15 November 2023.

Agus juga menegaskan bahwa status siaga darurat tersebut tidak lama lagi akan diperbarui. Setiap daerah hanya akan berlaku sampai tanggal 31 November 2023. “Pernyataan status siaga darurat ini tiap-tiap daerah akan berlaku hingga tanggal 31 November 2023 dan kemungkinan tidak diperpanjang,” tutur Agus.
Menurut Agus kondisi cuaca yang mendukung dapat meminimalkan resiko terjadinya kebakaran hutan. Jadi sudah bisa dikendalikan dan masih relatif aman. “Dalam seminggu, kejadian kebakaran hutan dan lahan hanya terjadi satu atau dua kali dan ini masih relatif aman,” pungkasnya.
Mitigasi bencana kebakaran hutan juga bisa diterapkan dengan dengan cara-cara berikut:
1. Mendeteksi titik rawan kebakaran
Kebakaran hutan dapat terjadi oleh karena adanya titik api yang kemudian menyebar menjadi api yang besar. Ketika musim kemarau datang, titik api mulai bermunculan yang pada umumnya berada di daerah Kalimantan dan Sumatera. Titik api sendiri adalah titik atau daerah yang banyak terdapat bahan yang mudah terbakar seperti rumput kering atau daun kering.
2. Menjadwalkan patroli rutin
Patroli hutan penting untuk menjaga keamanan hutan, salah satunya dari kemungkinan terjadinya kebakaran hutan. Patroli dan pengawasan hutan dari pemerintah daerah sebaiknya dilakukan secara terjadwal, bahkan rutin. Terutama jika musim kemarau atau cuaca panas yang ekstrim, patroli dan pengawasan hutan harus lebih rutin dijadwalkan.
3. Meminimalisir dampak kebakaran hutan
Masyarakat tetap harus siap dengan kemungkinan terburuk yang bakal terjadi. Apabila dua cara di atas sudah dilakukan, bencana masih bisa datang kapanpun. Maka dari itu, diperlukan adanya program mitigasi bencana kebakaran yang bertujuan untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan jika sampai terjadi kebakaran.
4. Mengadakan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat
Edukasi tentang bahaya kebakaran hutan, cara pencegahan, atau cara penanganannya wajib diberikan kepada masyarakat sekitar. Penyuluhan mitigasi bencana kebakaran yang dilakukan secara rutin diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan. Bentuk edukasi tidak hanya berupa teori tapi juga praktik langsung misalnya tentang bagaimana cara memadamkan kebakaran.
Kaltim Beresiko Terjadi Kebakaran
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kaltim, kawasan hutan Kaltim saat ini memiliki luas sekitar 8,2 juta hektare. Bisa dikatakan juga bahwa ini hampir 65 persen dari luas wilayah Kaltim adalah kawasan hutan. Jika dijabarkan, terdapat hutan produksi tetap seluas 3 juta hektare, hutan produksi terbatas 2,8 juta hektare, hutan lindung 1,7 juta hektare, serta kawasan konservasi dan pelestarian alam 437.879 hektare.
Dengan mayoritas lahan berupa hutan, terdapat juga ratusan titik api yang terindikasi sebagai awal terjadinya kebakaran. Pada bulan Agustus, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kaltim berhasil mendeteksi adanya 162 titik api yang tersebar di beberapa daerah. Jika dirincikan, telah terdeteksi sebanyak 12 titik api di wilayah Kutai Barat, 55 di Kutai Timur, 16 di Kutai Kartanegara, 61 di Berau, 6 di Paser, 1 di Penajam Paser Utara, serta 11 titik api di Mahakam Ulu.
Ratusan titik api ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi yang rawan terjadi kebakaran. Informasi tentang sebaran titik api terbaru ini sudah disampaikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat provinsi maupun kabupaten agar dapat ditindaklanjuti Dengan adanya upaya mitigasi bencana kebakaran, kebakaran kecil bisa dicegah sebelum menjadi sebuah bencana yang nantinya akan merugikan pemerintah dan masyarakat. (ADV/HSP/BPBDKALTIM).