23 C
Samarinda
30 April 2025
BerandaKaltimUpaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh BPBD Kaltim

Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh BPBD Kaltim

Date:

Must read

Related News

Wisata Alam Gunung Boga Menjadi Destinasi Favorit Pada 2022. Pihak Pemkab Siap Menyokong 

Paser, MEDIASAMARINDA.COM - Akaml Malik selaku PJ Gubernjmur Kalimantan...

FPTI Luncurkan Pembinaan Prestasi Untuk Capai Hasil Ambisius di PON Mendatang

Samarinda, MediaSamarinda.com - Untuk meningkatkan jumlah peraihan medali pada...

Ini Target Perolehan Medali Kaltim Agar Raih Posisi 5 di PON 2024

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Atlet kontingen Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan target...

Gelar Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Begini Harapan BPBD Samarinda!

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama...

Selamat! BK PON Hasilkan 248 Medali, Kaltim Sukses Duduki Peringkat 4 Nasional

Samarinda, Mediasamarinda.com - Provinsi Kaltim kembali berhasil mengukir prestasi...
banner bpbd

Kalimantan Timur, MediaSamarinda.comBPBD Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Apel sebagai upaya dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Acara ini bertajuk “Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kaltim tahun 2023”.

Kegiatan Apel BPBD Kaltim 20 November 2023

Kegiatan Apel yang berlangsung di Halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim ini dipimpin langsung oleh Agus Tianur. Selaku Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur menyampaikan berita dari Gubernur Kalimantan Timur yang menetapkan status siaga hingga 30 November 2023. Status siaga ini menjadi salah satu upaya dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).  

Penetapan batas akhir status siaga tersebut didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari BNPB, BMKG, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertimbangan yang lain karena saat ini telah memasuki musim penghujan. Kegiatan Apel di hari itu sekaligus mengakhiri pelaksanaan penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. 

pencegahan kebakaran
Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh BPBD Kaltim

Agus Tianur mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan yang bergabung ke dalam tim penanganan karhutla di Kalimantan Timur. Seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Polda Kaltim, Korem, dan BPBD. Tidak ketinggalan peran yang berjasa dari kelompok relawan yaitu Masyarakat Peduli Api.

Masyarakat Peduli Api

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan kebakaran yang terjadi di wilayah Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk sekelompok relawan dari masyarakat yang akhirnya diberi nama Masyarakat Peduli Api (MPA). Kelompok MPA ini diharapkan dapat aktif membantu pemerintah dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keterlibatan MPA berhasil mendapatkan apresiasi dari pemerintah Indonesia, terutama dari KLHK yang memprakarsai. Apresiasi diberikan melalui penganugerahan Apresiasi Wana Lestari yang diberikan setiap tahunnya. Penghargaan Apresiasi Wana Lestari ini meliputi 5 kategori, diantaranya:

  1. Polisi Kehutanan 
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  3. Manggala Agni
  4. Pengelola Hutan Adat
  5. Masyarakat Peduli Api

KLHK Ikut Mendukung Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya maksimal dalam melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sejak prediksi terjadinya fenomena badai el nino di awal tahun 2023, KLHK lebih aktif mengupayakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tidak hanya aspek pencegahan, tapi juga pemadaman dan penanggulangan pasca karhutla terus ditingkatkan terutama di bulan September sampai Oktober 2023 yang diprediksi akan menjadi puncak musim kemarau.

Upaya penegakan hukum atas kejadian kebakaran hutan juga dilakukan oleh KLHK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar menjadi langkah awal penegakan hukum. Selanjutnya bisa berupa penegakan hukum berlapis seperti penegakan hukum administratif, penjatuhan sanksi, pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, bahkan hukum pidana.

Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pidana pokok dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah. Bahkan dapat dikenakan lebih berat yaitu 12 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah jika berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Namun penegakan hukum pidana ini tetap harus dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. 

Penegakan hukum terpadu akan melibatkan penyidik dari KLHK beserta pihak kepolisian dan jaksa. Pihak KLHK berharap semoga penegakan hukum ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku yang secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan bencana kebakaran. Sehingga upaya dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat lebih optimal lagi.

Berbagai upaya pencegahan kebakaran dan lahan yang dilakukan oleh KLHK ini akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan perbandingan data satelit antara tahun 2015 dan 2023, jumlah titik api mengalami penurunan yang signifikan. Berdasarkan data dari satelit Terra/Aqua (Nasa) ditemukan 70.971 titik api di tahun 2015, sedangkan di tahun 2023,  data dari satelit yang sama menunjukkan hanya ada 7.307 titik api. (ADV/HSP/BPBDKALTIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini