Samarinda, MediaSamarinda.com – Proyek pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke provinsi Kaltim telah memberi pengaruh langsung yang cukup kuat kepada usaha penyerapan tenaga kerja lokal. Pada saat ini, adanya persoalan tersebut masih jadi isu hangat yang sering dibicarakan, kita pun jadi ingin mengetahui lebih lanjut tentang usaha pemenuhan dari usaha penyerapan tenaga kerja lokal serta non lokal.
Urgensi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Secara Maksimal
Rozani Erwardi selaku Kepala Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) Provinsi Kaltim menyatakan usaha penyerapan tenaga kerja setempat sehubungan dengan proses tahapan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Provinsi Kaltim disebut masih berada dalam tahap pembangunan konstruksi. Diprediksikan proses pemindahan IKN saat ini membutuhkan lebih banyak keahlian di bidang konstruksi supaya lebih memaksimalkan proses pembangunan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan dengan lebih terperinci bahwa untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja setempat, pihak Disnakertrans menyelenggarakan event pelatihan pada tenaga konstruksi dan acara pelatihan ini juga telah dibantu keseluruhan proses pelaksanaannya pada Balai Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
Pengadaan pelatihan ini diadakan sehubungan pihaknya tak memberi hasil output berupa sebuah sertifikasi spesifik pada spesialisasi tenaga konstruksi. Berhubung pada proses pemindahan serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih membutuhkan tenaga kerja yang berpengalaman di bidang yang sama.
“Semua dilatih di Balai Tenaga Kerja di Banjarmasin, kami tidak menyediakan pelatihan tersebut secara spesifik,”jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erwardi.
Sehubungan dengan usaha penyerapan tenaga kerja lokal di IKN (Ibu Kota Nusantara), Rozani Erawadi mengatakan klaim dari pihak Deputi Sosial Budaya Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah berhasil menjaring tenaga kerja lokal secara maksimal. Tapi sayangnya, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima datanya berhubung belum ada laporan kembali sampai pada hari ini.
Perkiraan jumlah persentasenya pun masih tidak dapat diketahui dikarenakan pihak Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) Provinsi Kaltim masih belum mendapat gambaran data tentang minimnya upaya hasil penyerapan tenaga kerja lokal yang diperbincangkan.
Terkait minimnya keberhasilan usaha penyerapan tenaga kerja lokal maka Kepala Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menyatakan ada andil dari warisan kultur yang datang dari masyarakat setempat dimana memang dari dulu sudah diajarkan untuk bertani. Maka jika dihubungkan dengan adanya kebutuhan pihak otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) demi menjaring lebih banyak tenaga kerja spesialisasi konstruksi tak bisa dipenuhi sepenuhnya dari tenaga kerja lokal.
“Beda kultur dari awal, tidak cocok pasti dengan kebutuhan, hal tersebut yang mempengaruhi mengapa penyerapan tenaga kerja lokal tidak maksimal,”pungkas Rozani Erawadi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.
Ketentuan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa tiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa ada pengaruh ataupun upaya diskriminasi demi memperoleh pekerjaan. Kalau diterjemahkan dari pasal serta UU tersebut, maka bisa dipastikan tiap – tiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang setara dan sama.
Lebih jelasnya lagi, tiap Kota atau Kabupaten sudah memiliki kewenangan menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana disampaikan di UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 22 Ayat 1 Tentang Kepemerintahan Daerah. Pihak – pihak Kabupaten atau Kota terikat peraturan setempat sehingga diharuskan ada pengaruh yang positif terhadap masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal dalam proyek pemindahan IKN tersebut.
Perlu diketahui lebih lanjut bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak spesifik jelas mengatur jumlah dari kewajiban penyerapan tenaga kerja setempat. Semuanya dikembalikan lagi ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda). Diketahui, adanya kewajiban serta wewenang telah dilakukan supaya bisa lebih memaksimalkan peran dari masyarakat yang berada di Kabupaten dan Kota terkait agar lebih memberdayakan putra dan putri setempat.
Referensi:
Hukum Online
RRI (Radio Republik Indonesia)