Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Pada 24 Agustus 2023 kemarin, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) menggelar Rapat Persiapan Pilot Program Vaksinasi DBD Dinkes Kaltim yang diadakan di ruangan Op Room II Dinkes Prov. Kaltim. Rapat ini digelar guna mempersiapkan program pilot projek vaksin DBD yang akan menjadi contoh bagi daerah lain karena ini merupakan penerapan program pilot vaksin DBD pertama kali di Indonesia.
Kaltim Sebagai Percontohan Pilot Projek Vaksin DBD Di Indonesia
Dalam Rapat Persiapan Pilot Program Vaksin DBD, Jaya Mualimin, yang merupakan Kepala Dinkes Kaltim mengungkapkan bahwa keberhasilan dari pilot projek vaksin ini nantinya akan menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia. Karena konon program vaksin DBD ini baru pertama kali akan dilakukan di Indonesia dan Kaltim terpilih menjadi daerah pengujian programnya. Jika program ini berhasil, baru akan dilakukan pemerataan penerapannya di seluruh daerah di Indonesia.
“Jika pilot project ini berhasil maka akan menjadi percontohan pertama di Indonesia dan dapat dilanjutkan ke kab/kota lainnya di Kaltim” ucap Jaya.
Rapat persiapan program vaksin DBD ini turut menghadirkan perwakilan WHO, IDI Prov. Kaltim, IDAI Prov. Kaltim, KIPI Prov. Kaltim, PAPDI Prov. Kaltim, Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, Takeda, dan juga perwakilan Biofarma. Perwakilan dari berbagai instansi dan organisasi kesehatan ini dihadirkan untuk diharapkan koordinasi dan partisipasinya dalam menyempurnakan persiapan program pilot projek vaksin DBD.
Kementrian Kesehatan merilis data untuk Sebaran Kasus DBD Kumulatif Per Provinsi Di Indonesia Tahun 2020 dan tercatat Kaltim menduduki posisi ke-15 sebagai provinsi dengan kasus DBD terbanyak yaitu terdapat 2.228 kasus dengan 18 kematian, 58.74/100.000 persentase insiden kasus DBD (Incidence Rate) dan 0,8% persentase angka kematian (Case Fatality Rate).
Namun, jumlah kasus terus meningkat di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. Dimana pada tahun 2021 tercatat dari 2.898 kasus mengakibatkan 29 kasus kematian dengan Incidence Rate sebanyak 78,1/100.000 orang penduduk dan Case Fatality Rate sebesar 0,76%.
Sementara itu, semakin meningkat pada tahun 2022 menjadi 5.841 kasus dan mengakibatkan sebanyak 39 kasus kematian dengan Incidence Rate sebanyak 158,2/100.000 orang penduduk dan Case Fatality Rate sebesar 0,66%. Dimana lonjakan kasus terjadi di bulan September yaitu terdapat 621 kasus DBD dan bertambah di bulan Oktober yaitu sebanyak 656 kasus DBD.
Dinkes Kaltim berspekulasi bahwa terjadinya peningkatan kasus pada tahun 2020 sampai dengan 2022 bermula dari kondisi pandemi Covid19. Lantaran masyarakat mengurangi aktivitas yang dilakukan di luar rumah termasuk bersih-bersih lingkungan rumah mereka. Tidak hanya itu, intensitas curah hujan yang menyebabkan air tergenang dan cuaca yang terkadang tidak menentu juga bisa menjadi pemicu utama.
Dengan data aktual kasus DBD yang terus meningkat, Dinkes Kaltim berkomitmen untuk terus menerus mengajak masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan meminimalisir tempat-tempat yang dapat mendukung perkembang biakan nyamuk. Selain itu, Dinkes Kaltim juga menganjurkan untuk melakukan penanganan segera terhadap penderita dengan gejala DBD ke faskes terdekat agar apabila terjadi gejala kritis, dapat langsung ditindaklanjuti ke rumah sakit setempat.
Syarat dan Efek Samping Vaksin DBD
Untuk memproteksi diri dari adanya penyakit infeksi Demam Berdarah Dengue atau biasa disebut dengan DBD, pemerintah menyarankan agar masyarakat turut menjalani vaksinasi DBD yang biasanya diberikan mulai usia 9 tahun sampai dengan 45 tahun. Penyakit infeksi DBD dapat ditandai dengan adanya gejala demam tinggi, ruam merah pada kulit, nyeri tulang, sakit kepala pada area belakang mata, hingga menyebabkan kematian.
Dalam penelitian yang dilakukan The New England Journal Of Medicine (2019), vaksin DBD Tetravalent dari Takeda terbukti berkhasiat dalam membasmi gejala demam berdarah pada negara endemis penyakit infeksi ini. Rata-rata efisiensi dari vaksin ini mampu mencapai sekitar 80%. Vaksin yang sering dikenal dengan sebutan vaksin Qdenga ini telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI).
Syarat pemberian vaksin DBD Qdenga ini dianjurkan diberikan pada usia 6 – 45 tahun yang tinggal di wilayah dengan kasus DBD endemi dan usia 6 – 45 tahun yang akan berkunjung ke negara atau wilayah DBD endemi. Sementara pemberian vaksin dapat diberikan kepada orang yang belum pernah terinfeksi penyakit DBD maupun yang sudah pernah terinfeksi penyakit DBD.
Sementara efek samping yang umumnya terjadi yaitu mengantuk, demam, hilang nafsu makan, iritabilitas, nyeri dan bercak merah pada area suntikan, serta pembengkakan di area suntikan selama 1-3 hari setelah menerima vaksin.