Samarinda, MediaSamarinda.com – Merasa tidak dihargai atas hak penggunaan lahan, warga Kukar melayangkan pengaduan masyarakat resmi kepada PT. Budi Duta Agromakmur.
Pengaduan masyarakat yang dilancarkan warga menyinggung dugaan dari warga setempat kepada aspek penyalahgunaan dari HGU (Hak Guna Usaha) PT. Budi Duta Agromakmur yang dinilai tidak bisa mengoptimalkan penggunaan lahan secara baik namun malah menimbulkan kerugian pada warga yang saat ini hidup di wilayah tersebut.
Pengaduan Masyarakat Memuat Dugaan Penyalahgunaan HGU
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan pengaduan masyarakat kali ini dilakukan dengan berdasarkan rasa kekecewaan dari warga kepada PT Budi Duta Agromakmur.
Untuk menangani masalah tersebut, masyarakat setempat meminta bantuan pada Komisi I DPRD Provinsi Kaltim untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT. Budi Duta Agromakmur sesegera mungkin mengingat HGU yang mereka miliki meliputi kurang lebih 280 hektar tanah di daerah Kabupaten Kukar.
“Melihat pengaduan masyarakat Kukar, lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat,” kata Baharuddin Demmu.
Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, Baharuddin menjanjikan pihak Komisi I DPRD Provinsi Kaltim secepatnya akan menemui perwakilan perusahaan PT Budi Duta Agromakmur.
Adapun usaha pertemuan secara langsung kali ini bertujuan untuk mendapat kejelasan serta klarifikasi terkait perlakuan perusahaan pada warga yang berdomisili di wilayah Loa Kulu, Tenggarong dan Loa Janan.
“Mereka perlu mengklarifikasi salah satunya adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” jelas Baharuddin Demmu.
Lebih lanjut, Baharuddin Demmu ikut menjelaskan bahwa permasalahan dugaan penyalahgunaan HGU (Hak Guna Usaha) membuat warga setempat merasa tidak dihargai sama sekali oleh PT Budi Duta Agromakmur.
“Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981,” tegas Baharuddin Demmu. “Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan.
Hal ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” sambung Baharuddin lagi.
Upaya Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Pada PT. Budi Duta Agromakmur
Untuk mengkonfirmasi kebenaran pengaduan masyarakat yang diajukan warga, Baharuddin mempunyai rencana untuk melakukan kunjungan lapangan secara langsung. Kunjungannya tersebut berkepentingan untuk mengecek langsung kondisi sesungguhnya dari kondisi lahan, interaksi serta perlakuan dari perusahaan kepada masyarakat setempat.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat, kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis,” sebut Baharuddin.
Terkait penyelesaian pengaduan masyarakat kali ini, Baharuddin mengingatkan penanganannya perlu perhatian khusus pada kenyataan bahwa selama ini masyarakat setempat telah lama tinggal secara turun – temurun di daerah tersebut sehingga bisa dipastikan mereka mempunyai hak kepemilikan pada tanah tersebut.
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, juga menyebutkan ia menyambut baik kebijakan yang dibuat Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut mengatur jika ada perubahan terhadap status tanah, dari HGU (Hak Guna Usaha) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) maka proses pengurusan tersebut gratis tanpa dikenakan biaya sama sekali.
Meskipun pada waktu bersamaan, Baharuddin Demmu juga ikut menyayangkan eksekusi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sudah menemui berbagai hambatan dikarenakan kondisi lahan masyarakat yang telah dikenai izin HGU (Hak Guna Usaha).
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” pungkas Baharuddin.
Sebagai informasi, upaya pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk ekspresi kemerdekaan yang sejatinya dimiliki oleh tiap – tiap warga negara demi ikut berpartisipasi aktif pada proses berjalannya kebijakan – kebijakan publik.
Terutama dalam hal ini, warga setempat punya hak untuk dipenuhi demi mewujudkan pelayanan prima kepada publik khususnya dimana warga negara bertindak sebagai pelanggan.
(ADV/DPRDPROVKALTIM/RH)