
Samarinda, Mediasamarinda.com – Warga transmigran yang ada di Palaran kini sudah bisa bernafas lega. Menurut Pj Gubernur, Akmal Malik, sengketa warga yang ada di Palaran ini sudah diproses lebih lanjut. Ini berlaku untuk sengketa 118 KK dan penggantian lahan yang melibatkan 70 KK dan 14 KK itu.
Awal Mula Sengketa Lahan Milik Warga Transmigran
Para warga melakukan tuntutan karena lahan yang mereka tempati sedang dilakukan proses pembangunan Stadion Utama Palaran. Pembangunan tempat olahraga ini diketahui dilakukan langsung oleh Pemerintah provinsi Kaltim. Lalu luas yang dijadikan stadion oleh Pemprov seluas 177 hektar.
Tempat itu menurut mereka sudah ditempati mulai dari tahun 1973/1974 dan semua warga sudah menjadi penduduk asli. Lalu nenek moyang mereka meninggal dunia dan kini lahan itu langsung dijadikan stadion.
Akibat tindakan itu maka para ahli warisnya meminta ganti rugi kepada pemerintah provinsi. Kasus ini tidak tanggung-tanggung karena mereka mengajukan tuntutan ke Pengadilan hingga Mahkamah Agung
Masalah Sengketa Warga Transmigran, Ini kata Pj Gubernur
Para warga transmigran yang ada di kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda terus memperjuangkan haknya. Hal ini terkait kasus yang melibatkan 118 KK yang meminta ganti lahan.
Pada kesempatan itu, mereka menuntut hak kepada pemerintah dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Thomson Simanjorang. Atas kehadiran mereka terlihat langsung disambut oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. Pertemuan kedua pihak ini berlangsung di ruang VVIP Rumah Gubernur di Kompleks Pendopo Odah etam.

Dalam sengketa warga transmigran Kaltim ini, ia menyampaikan jika masyarakat tidak perlu khawatir akan masalah ini. Ia akan berusaha dan berupaya untuk memprioritaskan hak-hak mereka di hadapan Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan itu, ia juga akan terus berkomitmen seperti halnya sengketa lahan warga transmigran Kaltim yang melibatkan 70 KK dan 14 KK. Untuk sengketa ini menurutnya sudah di tahap eksekusi dan hanya tinggal menunggu distribusi dananya saja.
“Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi perlu segera melakukan pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan,” katanya.
Lalu untuk yang 118 KK kini sudah ada di tahapan pengajuan surat ke Mahkamah Agung (MA). Pj Gubernur kini hanya tinggal meminta fatwa terkait penyelesaian warga transmigran ini.
Fatwa itu dibutuhkan agar Pemprov Kalimantan Timur lebih mudah melakukan pembayaran. Ini semua hasil tindak lanjut dari putusan MA Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.
Lalu Akmal juga mengatakan jika dirinya meminta perangkat daerah untuk aktif mengurus masalah ini. Ia juga meminta kepada perangkat dan kuasa hukum warga untuk menindaklanjuti surat dari MA.
Di kesempatan itu, ia menyampaikan untuk meminta percepatan atas masalah warga transmigran ini. Lalu ia juga menambahkan jika anggaran untuk penggantian lahan itu sudah disiapkan.
“Anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran,” ungkap Akmal.
Kemudian ia juga menuturkan jika sengketa 70 KK dan 14 KK ini rencananya akan ditransfer akhir bulan November kepada setiap KK. sedangkan untuk yang 118 KK jika selesai juga bisa dilakukan di waktu yang sama.
Besarnya Ganti Rugi Lahan Warga Transmigran
Kaitannya dengan lahan milik warga non lokal itu sebagian memang sudah dibayarkan oleh Pemprov. Sesuai kesempatan untuk kasus yang 70 KK dan 14 KK itu besarnya ganti rugi sebesar Rp. 500 juta. Dengan demikian, pemerintah provinsi harus membayar ganti rugi dengan total Rp. 7 miliar rupiah.
Namun berbeda halnya dengan yang sengketa lahan warga transmigran Kaltim 118 KK ini. Sesuai informasi dari Pemprov, warga asing itu menolak proses pergantian lahan seluas 15 ribu M2 per KK.
Mereka meminta ganti rugi yang lebih dari itu dan disepakati kompensasinya berupa uang. Namun karena masih menunggu fatwa maka pemerintah belum bisa menentukan berapa nominal angka yang akan dibayarkan nantinya.
(ADV/FIT/DISKOMINFOKALTIM)