23.1 C
Samarinda
19 Januari 2025
BerandaNasionalANTAM Harus Membayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas kepada Crazy Rich Surabaya,...

ANTAM Harus Membayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas kepada Crazy Rich Surabaya, Budi Said

Date:

Must read

Related News

MEDIASAMARINDA.COM – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), atau ANTAM, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi emas dan nikel, akhirnya harus membayar ganti rugi sejumlah 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Putusan ini telah diumumkan pada tanggal 12 September 2023, setelah upaya peninjauan kembali oleh ANTAM ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kronologi Peristiwa Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk

antam, logam mulia
PT. Aneka Tambang (Persero) TBK
(google)

Kisah hukum ini dimulai ketika Budi Said mengajukan gugatan terhadap ANTM di Pengadilan Negeri Surabaya per tanggal 7 Februari 2020. Dalam gugatannya, Budi Said menuntut ANTM untuk membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas (1.136 kg emas).

Sidang pertama dalam kasus ini digelar pada 4 Maret 2020, setelah upaya mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 tidak membuahkan hasil. Pembacaan putusan akhirnya dilakukan pada 13 Januari 2021.

Gugatan dan Tanggapan ANTAM

Dalam gugatannya, Budi Said meminta ANTAM untuk memberikan keseluruhan sisa Logam Mulia (LM), dengan mengacu pada potongan harga (discount) yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

Namun, ANTM telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan harga diskon dan transaksi jual beli selalu menggunakan harga yang resmi ditetapkan oleh kantor pusat.

Kunto Hendrapawoko, SVP Corporate Secretary ANTM, menjelaskan bahwa ANTAM melaksanakan bisnis Logam Mulia (LM) ini dengan sistem menjual secara langsung (direct selling), yaitu transaksi langsung dengan pelanggan atau kuasa pelanggan, tanpa melalui perantara pihak lainnya.

Mereka selalu menjaga keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan bahwa prosedur penyerahan barang dan harga yang diberikan di setiap transaksi resmi dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

ANTAM juga selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sesuai dengan yang tercantum di situs web mereka, yang rutin diperbarui oleh perusahaan. Dalam menjalankan bisnis ini, ANTM selalu mengikuti protokol kesehatan dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, baik transaksi online maupun melalui kunjungan langsung ke Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di sebelas kota besar di Indonesia.

Pihak Lain yang Digugat dan Turut Digugat dalam Kasus Ini

Selain ANTAM, sejumlah pihak lainnya juga digugat oleh Budi Said dalam perkara ini. Beberapa nama yang digugat adalah Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I ANTM), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTM), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), dan Eksi Anggraeni.

Dalam kasus ini, Budi Said juga turut menggugat beberapa nama, yaitu Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Aneka Tambang Tbk, Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing), Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM ANTM), Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM ANTM), Yudi Hermansyah (Trading and Services Manager UBPP LM ANTM), Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM ANTM), dan PT Inconis Nusa Jaya.

Dalam petitum gugatan tersebut, terdapat beberapa poin penting. Salah satunya adalah permintaan untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Disebutkan bahwa ANTM digugat untuk bertanggung jawab dan membayar kerugian kepada Budi Sait sebesar Rp 817.465.600.000, yang setara dengan nilai emas batangan ANTM seberat 1.136 kilogram. Nilai tersebut akan disesuaikan dengan fluktuasi harga emas yang berlaku pada situs resmi ANTAM pada saat yang bersamaan.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Majelis hakim yang memimpin kasus ini terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota Johanis Hehamony, dan Br Hakim Anggota Dwi Winarko. Putusan ini telah menjadi berkekuatan hukum tetap sejak 13 Januari 2021.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Eksi Anggaraini selama 3 tahun 10 bulan dengan tuntutan penipuan jual beli emas batangan Antam. Hal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 573 miliar bagi Budi Said, Crazy Rich Surabaya.

Dalam kasus tersebut, Eksi dianggap sebagai otak dari aksi penipuan penjualan emas tersebut dan dinyatakan telah bersalah atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Himbauan Penting yang Disampaikan ANTM Kepada Masyarakat

Dalam sebuah putusan yang penting dan mempengaruhi industri pertambangan emas dan nikel di Indonesia, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) harus membayar ganti rugi senilai 1,1 ton emas kepada pengusaha Budi Said. Meskipun ANTM berkeras bahwa mereka selalu menjalankan bisnis dengan integritas tinggi dan harga resmi, gugatan dari Budi Said telah berhasil di pengadilan.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah individu dan entitas lainnya yang digugat oleh Budi Said, menciptakan kontroversi yang lebih dalam dalam industri Logam Mulia di Indonesia. Selain itu, upaya hukum untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada salah satu terdakwa dalam kasus ini menunjukkan seriusnya tindak penipuan dalam bisnis ini.

ANTM tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga reputasi dan integritasnya dalam bisnis Logam Mulia. Kejadian ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam industri pertambangan emas dan nikel di Indonesia, serta pentingnya pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap aturan dalam bisnis ini.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ingin mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu tetap waspada terhadap penawaran dan informasi harga Logam Mulia ANTM yang tidak wajar dari pihak tidak berwenang. ANTAM berkomitmen untuk menjaga reputasi dan integritas bisnis Logam Mulia mereka.

sumber:
kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini