26.7 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaNasionalSiap – Siap Aturan Baru dari Permendagri, Kini Nama KTP Minimal 2...

Siap – Siap Aturan Baru dari Permendagri, Kini Nama KTP Minimal 2 Suku Kata

Date:

Must read

Related News

Rapat EPPD 2023, Pj Kaltim Usulkan 2 Elemen Dasar SIPD

KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM - , Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan...

Program Ranperda Kaltim, Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Tahun 2023

KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM - Bapemperda Provinsi Kalimantan Timur berencana...

Berhasil Tekan Laju Inflasi, Kukar Raih Insentif Fiskal Rp11,6M!

Kutai Kartanegara, MEDIASAMARINDA.com - Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mendapatkan...

Wabup Kukar Terima Paritrana Award 2023, Bukti Komitmen Nyata Pemkab Kukar

KUTAI KARTANEGARA, MEDIASAMARINDA.COM - Rendi Solihin, Wakil Bupati Kutai...

Pj Gubernur Kaltim Resmi Dilantik oleh Kemendagri RI

KALIMANTAN TIMUR, MEDIASAMARINDA.COM - Pj Gubernur Kaltim telah resmi...

Jakarta, MediaSamarinda.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait nama KTP. Dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan  Nama & Dokumen Kependudukan, peraturan ini menetapkan bahwa nama seseorang pada KTP dan KK minimal harus 2 suku kata.

Peraturan Baru Nama KTP Untuk Perlindungan Penduduk Indonesia

Aturan yang ditetapkan oleh Tito Karnavian terkait tentang pencatatan nama warga pada setiap dokumen kependudukan yang pastinya diperlukan oleh tiap penduduk sebagai bentuk bukti identitas. Pembuktian identitas ini pun harus jelas agar negara bisa memberikan perlindungan maksimal dan memenuhi hak konstitusional tiap penduduk serta menertibkan proses pemenuhan administrates.

Menurut Aturan Ayat 2 Pasal 4, yang mengatur jumlah huruf dalam nama setiap individu pada ktp paling banyak berjumlah 60 huruf, kuota tersebut sudah termasuk spasi dan nama ktp paling sedikit terdiri dari 2 kata. Tidak hanya KTP, dokumen kependudukan yang terkena peraturan ini adalah Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil dan juga Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi,” jelas Ani Setyaningsih selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Jember.

Rencananya, peraturan nama ktp baru mulai diterapkan tanggal 11 April 2022. Masih dalam peraturan yang sama, setiap warga negara juga bisa mencantumkan gelar pendidikan di KTP atau KK (Kartu Keluarga).

Zudan Arif Fakrulloh sebagai Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyatakan warga yang melanggar peraturan yang baru saja dikeluarkan ini akan tidak dilayani permohonan pengajuan atau pembuatan dokumentasi dirinya. Sedangkan, untuk petugas yang memperbolehkan kelalaian ini terjadi tentu juga akan dikenakan sanksi.

“Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif” kata Zudan.

Syarat Untuk Nama KTP & KK Baru

Menurut Permendagri No. 73 Pasal 4 Ayat 3, ketika seorang penduduk melakukan perubahan nama, proses pencatatan perubahan nama akan dilakukan sesuai dengan penetapan pengadilan negeri. Jadi pelaksanaan aturan nama KTP dan KK baru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Berikut ketentuan nama KTP dan KK yang diperbolehkan untuk dicantumkan dalam dokumentasi kependudukan:

  1. Nama mudah dibaca, tidak menimbulkan penafsiran yang negative serta tidak dapat multi tafsir
  2. Nama terdiri dari paling tidak 2 kata
  3. Jumlah huruf dalam suatu nama penduduk paling banyak berjumlah 60 huruf dan sudah termasuk spasi

Sementara tata cara pencatatan nama pada setiap dokumen pendudukan harus mengikuti aturan – aturan berikut:

  1. Nama penduduk ditulis dengan menggunakan huruf latin yang sudah disesuaikan penulisannya dengan kaidah bahasa Indonesia
  2. Nama famili atau nama marga yang penyebutannya menggunakan nama lain dapat dibubuhkan di dalam dokumen kependudukan
  3. Penulisan gelar adat, keagamaan hingga pendidikan bisa dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK) dimana penulisan gelar bisa disingkat

Aturan Nama KTP & KK Baru Berlaku Untuk Warga Baru Saja

Menurut Nuryadi sebagai Kepala Seksi Identitas Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, peraturan nama KTP & KK baru hanya diaplikasikan pada warga baru saja. Karena pada dasarnya Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri ini terkait pada proses pencatatan dokumen kependudukan hanya diberlakukan pada warga baru atau bagi warga yang sebelumnya tidak pernah tercatat secara resmi.

Sumber:
Tempo – Permendagri: Aturan Buat Nama Harus Sopan, Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Apa Alasannya?
CNBC – Tak Boleh Satu Kata, Ini Aturan Lengkap Penulisan Nama di KTP
Republika – Pencatatan Dua Kata Nama di KTP Hanya untuk Warga Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini