SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Bripka Nuril dipecat dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tris, Probolinggo, Jawa Timur usai sang istri viral di media sosial. Pasalnya, dalam rekaman video yang tersebar, Luluk Nuril istri dari sang Bripka nampak tengah membentak dan memaki seorang siswa magang di sebuah toko swalayan.
Kronologi Kejadian
Sebuah video yang memerlihatkan kemarahan seorang ibu Bhayangkari bernama Luluk Nuril kini tengah viral di media sosial. Diketahui, rekaman tersebut bahkan diambil oleh suaminya sendiri yaitu Bripka Muhammad Nuril Huda.
Pemilik nama asli Luluk Sofiatul Jannah itu terlihat sangat marah kepada siswa magang yang melayaninya. Ia mengaku tersinggung lantaran sang siswa kerap kali bertanya apakah pesanannya akan dibatalkan atau tidak.
“Kalian itu dibayar, sak no bose kalian itu kasihan. Bosnya kalian itu nggak mungkin sesongong kalian. Kalian itu babu. Kita ini customer , ya ampun!” ungkap Luluk.
Menanggapi kemarahan Luluk, sang siswa pun hanya tertunduk dan berusaha menjelaskan apa maksud perkataannya. Lebih lanjut, sejumlah content cretor lainya juga turut meng-stitch aksi kurang berkenan itu. Bahkan, video itu pun telah dibagikan beberapa kali dan menuai beragam komentar dari netizen.
“Namanya juga anak magang dia takut kalau dicancel dia taku mengganti juga apalagi masih sekolah,” ujar salah satu netizen.
“Orang kalau duitnya nggak banyak-banyak amat emang suka gitu,” timpal netizen lainnya.
Melalui peristiwa tersebut, Luluk Nuril tampaknya telah jera atas sikap yang ditunjukkannya. Bahkan, Bripka Nuril dipecat dari jabatannya meskipun baru saja mendapatkan promosi jabatan dalam tiga bulan yang lalu.
Bripka Nuril Dipecat Akibat Ulah Sang Isteri
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa Brika Nuril akan dipecat dari jabatannya saat ini yakni sebagai Kanit Binmas Polsek Tris, Probolinggo, Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa suami Luluk Nuril tersebut akan kembali dikirim ke Polres untuk mengikuti pembinaan.
“Jadi sanksi yang bersangkutan kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
AKPB Wisnu membeberakan bahwa perilaku Luluk Nuril dan suaminya telah melanggar kode etik Polri mengenai etika dalam hubungan bermasyarakat. Tercatat, dalam kode etik Polri telah diatur bahwa seluruh anggota Polri harus menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak nama instansi. Bahkan, seluruh anggota Polri juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
Sementara itu, AKBP Wisnu mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat dan netizen yang telah terlibat dalam meringkus istri anggota Polri tersebut. Wisnu berharap dengan tindaklanjut ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga dapat melayani lebih baik lagi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Luluk Nuril bahkan kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Bukan hanya itu, ia juga sempat melangsungkan perjalanan liburan bersama teman-temannya dengan menggunakan patwal.
Sayangnya, aksi nekat tersebut akhirnya berimbas kepada suaminya. Bripka Nuril pun terpaksa dilepas dari jabatannya sebagai Kanit dan dikembalikan ke Polres untuk mengikuti pembinaan kode etik.
Akibat viralnya kasus tersebut, netizen pun beramai-ramai mencari tahu besaran gaji yang dimiliki oleh Bripka Nuril. Diketahui, gaji yang diterima oleh Bripka berkisar antara Rp2.307.400 juta hingga Rp3.791.700 juta.
Selain itu, ada pula beragam tunjangan yang diterima oleh Bripka Nuril diantaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.