23.4 C
Samarinda
8 Februari 2025
BerandaNasionalJokowi : Bursa Karbon Indonesia, Solusi Strategis Kurangi GRK

Jokowi : Bursa Karbon Indonesia, Solusi Strategis Kurangi GRK

Date:

Must read

Related News

Viral Kasus KTP Dipakai Pinjol, OJK: Pelanggaran Hukum Serius!

Mediasamarinda.com – Betapa kagetnya ketika KTP dipakai pinjol oleh...

Viral! Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri Usai Teror dari Debt Collector, Ini Penjelasan AdaKami

Samarinda, Mediasamarinda.com, Viral postingan di media sosial X (twitter)...

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Joko Widodo telah meresmikan Bursa Karbon Indonesia sebagai strategi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Peresmian ini pun telah digelar pada Selasa (26/09/2023) lalu di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Lantas apa dampak pembentukan bursa karbon bagi Indonesia dan bagaimana cara kerjanya?

Tujuan Bursa Karbon Indonesia

Bursa Karbon Indonesia
Jokowi : Bursa Karbon Indonesia, Solusi Strategis Kurangi GRK.
Sumber : Pexels

Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dengan melakukan transaksi berupa izin untuk menghasilkan atau mengurangi emisi karbon dioksida (C02). Melalui pengadaan bursa karbon Indonesia, pemerintah akan memberikan bantuan finansial kepada perusahaan/entitas yang berhasil mengurangi efek gas rumah kaca (GRK).

Program tersebut dilakukan sebab Indonesia merupakan satu-satunya negara yang berhasil mengelola emisi karbon melalui sektor alam sekaligus menjadi salah satu negara penghasil emisi GRK terbesar di dunia. Untuk itu dengan potensi karbon yang mumpuni, Indonesia diharapkan mampu menjadi poros karbon dunia dengan tetap menjaga ekosistem karbon dalam negeri.

“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” ungkap Mahendra, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Bursa Karbon Indonesia adalah untuk mendukung percepatan penurunan emisi GRK sesuai target yang telah ditentukan, yakni sebesar 31,89 persen jika tanpa syarat atau tanpa bantuan internasional dan 43,2 jika melalui dukungan internasional berdasarkan tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.

Selain itu, langkah ini juga diambil guna melawan arus perubahan iklim yang makin ekstrem. Hal ini dibuktikan dengan naiknya suhu bumi, kekeringan, banjir, hingga polusi. Rencananya, hasil dari transaksi karbon tersebut pun nantinya akan direinvestasikan dalam sektor pelestarian lingkungan.

“Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim, di mana hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan, khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” ujar Presiden.

Cara Kerja Bursa Karbon

Pengadaan bursa karbon Indonesia akan berdampak langsung pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan percepatan dalam mewujudkan ekonomi hijau. Apalagi, dengan didukung oleh potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai, potensinya Rp3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu ini akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau,” ujar presiden.

Adapun, bursa karbon Indonesia memiliki dua produk utama. Pertama, izin emisi yang dapat diartikan sebagai hak suatu entitas untuk menghasilkan emisi karbon sesuai periode dan jumlah yang telah ditentukan.

Kedua, kredit karbon yang berarti suatu entitas mampu menyerap emisi karbon melebihi batas yang telah ditentukan. Sehingga, sisa karbon dapat dijual kepada pihak lain sesuai harga di pasaran.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa harga karbon bisa mengalami kenaikan juga penurunan. Sama seperti perdagangan pada umumnya.

“Bisa turun bisa naik, jadi tergantung mekanisme pasar. Jadi kalau besok ada yang mau menjual di harga Rp 50.000 Rp 60.000, Rp 80.000, karena mereka sudah memiliki unit karbonnya, silakan pasang di harga berapa pun sesuai dengan mekanisme pasar,” ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik.

Cara Daftar Jadi User IDXCarbon

Perlu diketahui, Bursa Karbon Indonesia telah menetapkan persyaratan bagi pihak yang ingin melakukan pembelian karbon. Salah satunya yakni dengan membatasi para pembeli, yaitu hanya di level institusi.

“Memang di bursa karbon global praktiknya demikian. Bursa Karbon Korea yang sudah berjalan 8 tahun sampai sekarang belum bisa melayani retail karena memang tujuannya adalah untuk bagaimana negara ini bisa mencapai net zero, melalui perdagangan karbon, bukan untuk spekulatif,” ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Adapun berkas yang harus disiapkan guna mendaftar sebagai user IDXCarbon diantaranya :

  1. Formulir Pendaftaran Layanan Pengguna IDXCarbon (Formulir 1);
  2. Surat Pernyataan Calon Pengguna Jasa IDXCarbon yang bermaterai dan ditandatangani (Lampiran 1);
  3. Fotokopi Anggaran Dasar (AD/ART);
  4. Fotokopi Anggaran Dasar Perseroan;
  5. Salinan Akta Pendirian;
  6. Salinan Surat Izin Usaha;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Surat Keterangan NIB / Business Registration – Number (Jika ada)
  9. Daftar Pemilik Manfaat Perseroan;
  10. Laporan Keuangan Terkini (diaudit jika tersedia);
  11. Fotokopi Rincian Rekening Bank atau sejenisnya (Daftar Kode BI); Dan
  12. Fotokopi Rincian Akun Sistem Registrasi atau Dokumen Serupa.

Selanjutnya, pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran User Pengguna Jasa Bursa Karbon (Form 2) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

  1. Surat Penunjukan Penanggung Jawab dari Direksi Perseroan;
  2. Surat keterangan pegawai Pengguna Jasa Bursa Karbon;
  3. Pas Foto berwarna;
  4. Salinan kartu identitas yang masih berlaku;
  5. Salinan NPWP (jika ada); dan
  6. Salinan Sertifikat Pelatihan Bursa Karbon.

Setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan, pendaftar diminta untuk mengirim  email ke alamat support.idxcarbon@idx.co.id dengan judul email [PENDAFTARAN] Permohonan Pengguna Jasa Bursa Karbon PT (Nama Perusahaan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini