31.7 C
Samarinda
7 Februari 2025
BerandaNasionalCek Disini! Cara Menggunakan e-Meterai Untuk Dokumen Resmi Seleksi CPNS

Cek Disini! Cara Menggunakan e-Meterai Untuk Dokumen Resmi Seleksi CPNS

Date:

Must read

Related News

Menyoal Pengungsi Muslim Rohingya Minta KTP Hingga Diusir Sana Sini

Jakarta, MediaSamarinda.com – Tak lama setelah adanya pengusiran pengungsi...

Miris! Hewan Laut Pertama yang Punah Akibat Manusia, Ikan Pari Jawa

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Secara resmi, ikan pari Jawa kini...

CPNS dan PPPK 2023: Dinkes Kaltim Ungkap Kebutuhan Tenaga Kesehatan Cukup Tinggi

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur,...

Sukses Optimalkan Kualitas Pelayanan, KM Sertifikasi Kembali Cetak Penghargaan

Mediasamarinda.com - Berhasil memegang teguh komitmen kualitas pelayanan terbaik,...

Panduan Lengkap Proses Seleksi CPNS 2023 dan Panduan Lengkap Cara Sanggah dari BKN

JAKARTA - Mediasamarinda.com Pendaftaran CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah...

MediaSamarinda.com – Akan digunakan dalam proses pemberkasan seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan berbagai dokumen elektronik lain secara luas, ini saatnya kamu mengetahui cara menggunakan e-meterai dengan metode yang benar.

Sampai saat ini, ternyata e-meterai sudah mulai banyak dipakai pada berbagai dokumen dan berkas resmi yang bersifat elektronik. Seperti layaknya meterai konvensional pada umumnya, e-meterai bisa digunakan sebagai bukti keabsahan pada dokumen atau berkas tertentu. Nilai e-meterai yang dipergunakan luas adalah nominal Rp 10.000, nominal ini sudah lebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah.

Fungsi dan Kegunaan e-Meterai

Pada dasarnya, e-meterai adalah jenis meterai bersifat elektronik dan bisa digunakan luas untuk mengesahkan dokumen – dokumen berjenis elektronik. Pada PP Nomor 86 Tahun 2021, dijelaskan bahwa e-meterai berbentuk label dengan desain khusus dan idealnya dibubuhkan di dalam dokumen atau berkas elektronik dengan memanfaatkan sistem khusus.

Menurut UU No. 10 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai akan dikenai biaya sebesar nominal Rp 10.000. Pemberlakuan e-meterai sejatinya telah diresmikan mulai 1 Januari 2021. Pengadaan e-meterai yang dinilai jauh lebih ringkas daripada jenis meterai konvensional ini sudah bisa dibeli pada beberapa gerai online resmi.

Sampai saat ini, beberapa kementerian serta lembaga negara telah menerapkan praktik pembubuhan e-meterai selama proses pemberkasan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023. Tujuan dari digunakannya e-meterai selama proses pemberkasan adalah untuk menghindari terjadinya kasus digunakannya meterai palsu pada berkas dan dokumen resmi.

Cara Mendapatkan e-Meterai Online

cara menggunakan e-meterai untuk syarat kelengkapan dokumen CPNS
Dipakai Saat Daftar CPNS 2023, Ini Cara Menggunakan E-Meterai Untuk Dokumen Resmi
Sumber : Dok e-materai

Jika kamu ingin membeli e-meterai secara online, hal ini bisa dilakukan dengan membelinya secara langsung di website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Cara pembeliannya pun tergolong mudah sehingga proses pembeliannya bisa bebas dilakukan oleh siapapun:

  1. Mengakses website resmi https://e-meterai.co.id/
  2. Tekan menu “Beli E-Meterai”
  3. Isi secara lengkap dan benar kolom keterangan login, pastikan isi kolom email dan password dengan tepat. Kalau kamu belum pernah membeli e-meterai sebelumnya, pilihlah tombol “Daftar disini” agar bisa membuat akun terlebih dahulu
  4. Pilih tipe pemilik akun sesuai dengan kebutuhanmu kemudian unggah bukti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan ukuran file tidak lebih dari 1 MB
  5. Mengisi kolom data diri dan kemudian upload dokumen – dokumen lain yang diperlukan
  6. Isilah kode OTP yang secara otomatis dikirim ke nomormu lewat email atau SMS yang akan digunakan untuk kepentingan validasi data
  7. Setelah berhasil, sekarang kamu bisa melakukan membeli e-meterai seperti yang diinginkan

Meski bersifat elektronik, nyatanya kamu pun bisa membeli e-meterai dengan cara offline. Caranya dengan mendatangi langsung kantor cabang bank BUMN atau bank swasta. Di luar penjualan melalui website resmi, e-meterai Perum Peruri juga bisa kamu dapatkan pada distributor e-meterai resmi lainnya yang telah terafiliasi dengan Perum Peruri. Inilah lima distributor resmi yang juga menjual e-meterai:

  1. Pada laman resmi https://e-materai.pajakku.com/ milik PT. Mitra Pajakku
  2. Di laman resmi https://e-meterai.co.id/ milik PDS (PT. Peruri Digital Security)
  3. Laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/ milik PT. Mitracomm Ekasarana
  4. Website resmi https://finnet.e-meterai.co.id/ milik PT. Finnet Indonesia
  5. Di laman resmi https://swadharma.e-meterai.co.id/ milik Koperasi Swadharma

Cara Menggunakan e-Meterai

Setelah kamu berhasil mendapatkan e-meterai, kini kamu harus mengetahui cara menggunakan e-meterai dengan benar. Penggunaan e-meterai secara tepat bisa membantumu melakukan pengesahan pada dokumen dan berkas resmi yang berjenis elektronik. Berikut langkah – langkah cara menggunakan e-meterai yang bisa dilakukan:

  1. Login dengan email dan password milikmu
  2. Pilih menu “Pembubuhan”
  3. Unggah dokumen elektronik dan pastikan dokumen yang akan dibubuhi e materi sudah dalam format PDF
  4. Masukan PIN
  5. Pilih tombol “Submit” dan proses pembubuhan e-meterai pun akan dimulai
  6. Setelah proses pembubuhan meterai selesai, kamu bisa mendownload dokumen atau berkas tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini