23.8 C
Samarinda
14 Desember 2024
BerandaNasionalCuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Wajib Diambil: Kebijakan Baru dari Kementerian...

Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Wajib Diambil: Kebijakan Baru dari Kementerian Ketenagakerjaan

Date:

Must read

Related News

Buka Festival Budaya Kutai Adat Lawas, Akhmad Taufik Ingin Nutuk Beham Mendunia

Media Samarinda, Kukar - Nutuk Beham, pesta masyarakat Kutai...

Sepakat, Lokasi Car Free Day (CFD) Jalan KH Acmad Mukhis di Pindah

Media Samarinda, Kukar - Lokasi pemindahan Car Free Day...

Tiga IKM Wakili Kukar Ikuti Dekranas di Surakarta

Media Samarinda, Kukar - Tiga pelaku Industri Kecil Menengah...

Kesbangpol Kukar Segera Cairkan Bankeu Tujuh Parpol

Media Samarind, Kukar - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

BPBD Kukar, Berikan Himbauan Tentang Banjir Susulan Dari Kabupaten Mahulu

Media Samarinda, Kukar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Pemerintah Resmi Perpanjang Cuti Bersama Idul Adha 2023

Samarinda – Seiring dengan mendekatnya Hari Raya Idul Adha 2023, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan terkini terkait cuti bersama. Menurut sumber yang terpercaya, kali ini pemerintah memutuskan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 tidak diwajibkan bagi pekerja.

 

Penetapan hari Cuti Bersama Lebaran Haji

Libur lebaran haji 2023

 

Berdasarkan keputusan pemerintah libur nasional lebaran haji jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, tetapi pemerintah menambahkan hari cuti bersama pada tanggal Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Berdasarkan keputusan pemerintah libur nasional lebaran haji jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, tetapi pemerintah menambahkan hari cuti bersama pada tanggal Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni

  1. Menteri Agama (Menag),
  2. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Keseimbangan Antara Kebutuhan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Dalam mengeluarkan kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Dengan memberikan pilihan, diharapkan pekerja dapat lebih fleksibel dalam mengatur jadwal kerja dan cuti mereka, sementara perusahaan dapat memastikan kelancaran operasionalnya, terutama di sektor-sektor krusial.

Kebijakan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai cuti bersama Idul Adha 2023 memberikan ruang yang lebih luas bagi pekerja dan perusahaan dalam mengambil keputusan terkait cuti. Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Meskipun demikian, penting bagi pekerja untuk mempertimbangkan keputusan mereka dengan bijak, memperhatikan baik kepentingan pribadi maupun tanggung jawab mereka kepada perusahaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini