26.7 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaNasionalCuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Date:

Must read

Related News

Sah! Catat Cuti Bersama 2023 Untuk Perayaan Natal & Tahun Baru

Jakarta, MediaSamarinda.com – Seiring tibanya momen pergantian tahun dari...

MEDIASAMARINDA.COM – Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan dan Kemanusiaan (PMK), secara resmi mengumumkan jadwal cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa, 12 Agustus 2023.

Rapat Bersama Menteri yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri Agama, dan pejabat tinggi terkait lainnya, menetapkan bahwa 2024 akan memiliki 27 total hari libur, yaitu 10 hari cuti bersama dan 17 hari libur nasional.

Rapat tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi seluruh masyarakat dan sektor di Indonesia. Tujuan utama penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini adalah sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka selama tahun depan.

Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Ketentuan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri No. 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023.

Terkait aturan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2024 pelaku swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia menyampaikan ketentuan libur tetap akan mengikuti ketentuan telah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya. Penetapan jadwal ini merupakan pedoman ini bersifat fakultatif dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya.

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, juga menginformasikan terkait pemilihan umum (pemilu) Calon Presiden (Capres), Wakil Presiden (Cawapres), dan Calon Legislatif (Caleg). Hari tersebut ini tidak termasuk hitungan cuti bersama yang sebelumnya telah disebutkan oleh Muhadjir Effendy.

Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi putaran kedua dalam pemilihan presiden, maka akan ditambahkan 2 hari cuti bersama, yang akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) tersendiri. Ini akan membuat total 12 hari cuti bersama pada tahun 2024.

cuti bersama
Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB
Foto : menpan

“Diperkirakan tanggal 14 Februari, dipastikan akan ada Pilpres nanti akan diatur dengan Keppres Pilpres dan Pileg, kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada second round, berarti dimungkinkan akan ada 2 tambahan hari,” ungkap Azwar.

Perubahan Nomenklatur “Isa Al-Masih” Menjadi “Yesus Kristus”

Selain mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama, Muhadjir Effendy juga menyampaikan akan ada perubahan pada nomenklatur pada nama “Isa Al-Masih” yang akan diubah menjadi “Yesus Kristus” berdasarkan usulan dari Kementerian Agama.

Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Menteri Agama, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan usulan dari umat Katolik dan Kristen di Indonesia yang menginginkan agar nama tersebut mencerminkan keyakinan mereka terhadap kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus. Pemerintah akan menyusun usulan Keputusan Presiden terkait perubahan nomenklatur.

Dari konferensi pers ini membuktikan bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari umat Katolik dan Kristen, dan pengajuan perubahan nomenklatur “Isa Al-Masih” menjadi “Yesus Kristus” akan menjadi cerminan keyakinan mereka. Penyusunan usulan Keputusan Presiden terkait perubahan ini akan menjadi langkah lebih lanjut dalam menghormati dan memahami kepentingan agama-agama di Indonesia.

Libur Nasional 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Yesus Kristus
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
10 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
26 Desember: Hari Raya Natal

Dengan informasi resmi dari pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama untuk 2024, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan dari jauh hari dengan lebih baik dan bijak, sementara sektor bisnis dapat menjadwal kegiatan pekerja serta promosi menyesuaikan dengan jadwal libur yang telah ditetapkan pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini