Mediasamarinda.com – Usai dilarang melakukan bisnis social commerce, TikTok Shop akhirnya memutuskan untuk tidak lagi menjalankan transaksi e-commerce di Indonesia mulai Rabu (4/10/2023). Hal ini dilakukan usai pemerintah mengeluarkan pelarangan bagi TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform sosial media.
TikTok Akan Terus Berupaya Mendampingi Para Seller
Rabu, 4 Oktober 2023, Pengumuman ini disampaikan oleh perwakilan TikTok Indonesia dalam keterangan resminya pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB” kata perwakilan TikTok Indonesia.
Usai keputusan ini, TikTok menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menemukan cara terbaik agar dapat tetap melayani pengguna di masa yang akan datang.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku” tambahnya.
Terkait masa depan TikTik Shop di Indonesia, TikTok belum buka suara mengenai kemungkinan adanya pemisahan aplikasi antara TikTok dan TikTok Shop usai keputusan tersebut.
Langkah penutupan transaksi ini diambil satu hari sebelum tenggat waktu satu minggu yang diberikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan transisi dan sosialisasi dalam platform.
Kabar penutupan transaksi ini juga telah diumumkan kepada para penjual TikTok Shop melalui sebuah pesan email.
Dalam pesan email tersebut berisi, bahwa pihak TikTok akan terus berkomitmen hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Pihaknya akan mendampingi TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini.
Selanjutnya, para seller TikTok Shop yang berdampak diminta untuk menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai aktivitas transaksi mereka dalam platform ini.
TikTok Shop Resahkan Para Pelaku UMKM
Pemerintah pada akhir September 2023 resmi menerbitkan Permendag Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Pembinaan, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturannya, pemerintah melarang platform media sosial TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Selain itu, dipertegas pula bahwa social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk menawarkan barang.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan sebelumnya mengaku sudah menerima surat dari TikTok. Dalam suratnya, TikTok menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia, namun dengan catatan harus mengajukan izin terpisah dari media sosial.
“Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi gak boleh satu dengan media sosialnya” jelasnya
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, TikTok harus membuka kantor berbadan hukum di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ingin kembali menjalankan bisnisnya. Sebab selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan.
Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline, pasar ataupun toko online lainnya kalah saing dengan produk TikTok Shop yang sangat murah.
Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Meskipun TikTok disoroti merugikan UMKM, pada faktanya TikTok memberikan keuntungan dalam bisnis belanja secara online.
Dilansir dari dctagency.com (30/9/2023) TikTok Shop memberikan manfaat mempermudah penjual ataupun pembeli. TikTok memberi peluang bisnis berkembang dengan pesat. Produk yang dijual akan dilihat banyak orang, terutama jika penjual sering melakukan live streaming TikTok Shop.
TikTok dapat membaca algoritma akun sehingga live akan ditampilkan ke banyak pengguna. Hal ini membuat produk akan mengalami peningkatan penjualan yang sangat pesat. Selain itu, pembeli juga dipermudah berbelanja langsung dengan harga terjangkau tanpa harus bepergian ke lokasi penjualan.