MEDIASAMARINDA.com – Tiktok Shop dikabarkan akan kembali dibuka pada 10 November 2023 mendatang. Dimana, e-commerce tersebut sebelumnya telah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu. Bukan tanpa alasan, Tiktok Shop digadang-gadang hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial, sehingga ia dinilai telah melanggar aturan yang berlaku dengan menjalankan fungsi aplikasi ganda. Lantas benarkah Tiktok Shop akan kembali beroperasi?
Tanggapan Kemendag

(Tangkapan layar Aplikasi TikTok)
Isu terkait dibukanya kembali platform jual beli yang tengah digandrungi masyarakat Indonesia nampaknya mendapatkan sorotan khusus bagi publik. Apalagi, mayoritas pengguna media sosial di Indonesia mengaku puas dengan kolaborasi antara social commerce dan e-commerce.
Hal ini dibuktikan oleh minat masyarakat tanah air terhadap aplikasi Tiktok, yang mana menjadi pengguna terbesar kedua di seluruh dunia dengan jumlah 113 juta orang per April 2023. Laporan tersebut juga telah disampaikan oleh firma riset Statista saat gelaran bertajuk “Countries with the largest TikTok audience as of April 2023” (Negara dengan penonton TikTok terbanyak per April 2023).
Melihat data tersebut, tak bisa dipungkiri bahwa Tiktok menjadi salah satu media yang sangat berpengaruh di era sekarang ini. Dengan demikian penutupan izin Tiktok e-commerce pada 4 Oktober lalu masih menyisakan sejumlah polemik di masyarakat. Salah satunya yakni dengan adanya isu dibukanya kembali layanan Tiktok Shop sebagai sarana jual beli.
Menanggapi itu, tanggapan mengejutkan pun datang dari Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto. Ia mengatakan bahwa dirinya nya baru mengetahui rumor tersebut dari wawancara yang dilakukan oleh wartawan.
“Terkait dengan TikTok yang buka kembali 10 November, saya sendiri belum pernah dengar sih,” ujar Rifan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Rifan menyebut bahwa Tiktok Shop harus memenuhi izin penggunaan sebagai platform jual beli. Namun, hingga saat ini perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial. Sehingga, keaktifannya di lingkup perdagangan dinilai ilegal.
Lebih lanjut, Rifan membeberkan bahwa Tiktok turut berbenah untuk mengikuti aturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Hal ini pun dilakukannya dengan menutup fungsi ganda penggunaan aplikasi tersebut, baik sebagai social commerce maupun e-commerce.
Meskipun demikian, Rifan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti apakah Tiktok Shop akan kembali beroperasi atau tidak. Pasalnya, hingga kini tidak ada satupun pihak perusahaan yang datang mengurus izin ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Nanti akan kami lihat kembali,” pungkas Rifan.
E-Commerce Tiktok Harus Punya Kantor Resmi
Isu dibukanya kembali platform jual beli Tiktok Shop kian menyebabkan sejumlah tokoh pemerintah angkat suara. Khususnya, para pemegang kewenangan akan aturan perdagangan di Indonesia. Salah satunya, yakni Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Di suatu kesempatan, Teten menegaskan bahwa siapapun pelaku usaha yang mendirikan bisnisnya di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku. Layaknya Tiktok, Teten menegaskan bahwa perusahaan tersebut sebaiknya tidak hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial. Sebab, belakangan ini aktivitas bermedia sosial platform tersebut justru lebih merujuk ke aktivitas jual beli online.
“Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikut aturan,” kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, (5/102023).
Bukan hanya itu, Teten juga menjelaskan bahwa Tiktok hanya memiliki kantor perwakilan yang berlokasi di ByteDance Ltd, South Jakarta atau Gandaria Office Tower 22 lantai Unit C, Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10, Jakarta Selatan. Sementara salah satu persyaratan untuk mengurus perizinan sebagai e-commerce yakni harus memiliki kantor resmi berbadan hukum yang dibangun di Indonesia.
“Karena sekarang kan mereka itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, baru dia mendapatkan izin untuk berjualan,” pungkasnya.