MEDIASAMARINDA.com – Pada Senin (26/9/2023) lalu, secara resmi TikTok Shop ditutup pemerintah untuk berjualan secara langsung dalam platform tersebut. Larangan pemerintah ini adalah buntut akibat protes yang muncul dari beberapa penjual offline, seperti yang terjadi di Tanah Abang beberapa waktu lalu. Namun apa dampak TikTok Shop ditutup pemerintah untuk para UMKM?
Revisi Permendag Jadi Dasar TikTok Shop Ditutup Pemerintah
Selanjutnya, keputusan terkait TikTok Shop ditutup pemerintah akan diatur melalui perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan secara langsung. Revisi Permendag ini akan membatasi kemampuan media sosial dalam melakukan transaksi jual beli dan pembayaran secara langsung, yang selama ini telah menjadi praktek umum TikTok Shop.

Zulkifli Hasan, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menyatakan bahwa sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur fenomena jual beli melalui media sosial. Karena itu, revisi Permendag ini akan menjadi landasan hukum bagi media sosial yang ingin berjualan. “Mulai saat ini, regulasi ini sudah diberlakukan dan disepakati. Revisi Permendag 50/2020 ini akan kita tandatangani bersama-sama,” kata Zulkifli.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi peringatan kepada akun-akun yang tetap melakukan kegiatan jual beli, bila dalam satu minggu pertama masih melanggar aturan. Sedangkan jika pelanggaran masih tetap berjalan, maka tindakan penutupan diterapkan sebagaimana ditegaskan Zulkifli Hasan setelah rapat dengan Presiden Jokowi pada hari Senin (25/9/2023) lalu.
Imbauan Pemerintah Soal Promosi di Media Sosial
Tidak hanya itu, Zulkifli juga menekankan bahwa e-commerce dan media sosial seharusnya beroperasi secara terpisah agar menghindari penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis. “Tidak boleh ada lagi transaksi dan pembayaran langsung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk mencegah pengendalian algoritma oleh pihak tertentu dan menjaga agar data pribadi tidak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis,” ungkap Zulkifli.
Meskipun demikian, Zulkifli menambahkan bahwa media sosial diimbau untuk mempromosikan produk dan jasa, serupa dengan iklan televisi yang telah ada selama ini. “Social commerce ini sebaiknya digunakan untuk promosi seperti yang biasanya dilakukan dalam iklan televisi. Namun, perlu diingat bahwa iklan televisi tidak melibatkan transaksi. Jadi, konsepnya mirip dengan platform digital yang bertugas mempromosikan produk,” tambah Zulkifli Hassan.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa larangan ini merupakan instruksi langsung dan sudah menjadi aturan i yang jelas dari Presiden Joko Widodo. Beliau menegaskan bahwa social commerce dan platform e-commerce harus dipisahkan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi mereka sendiri,” kata Teten Masduki.
Teten Masduki juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga mengatasi masalah media sosial yang tidak diizinkan untuk menjual produknya sendiri. Langkah ini diambil sebagai tanggapan pemerintah terhadap maraknya produk luar negeri yang dijual dengan harga sangat murah dalam platform media sosial global. “Kita juga sedang mengatur agar perdagangan offline dan juga online menjadi lebih ketat dan adil,” terang Teten.
Nasib Jutaan UMKM Online Dipertanyakan
Menjawab tindakan larangan pemerintah itu, pihak TikTok Indonesia mengemukakan bahwa sejak pengumuman resmi keputusan tersebut kepada masyarakat, telah terjadi peningkatan permintaan penjelasan dari kalangan penjual lokal. “Sejak saat keputusan ini diumumkan, kami telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi,” ungkap perwakilan TikTok Indonesia pada hari Senin (23/9/2023) yang lalu.
Bukan hanya itu, TikTok Indonesia juga memberikan pandangan bahwa konsep social commerce seperti TikTok Shop sebenarnya muncul sebagai solusi atas tantangan yang dihadapi oleh sebagian besar UMKM di Indonesia. Dengan adanya social commerce, UMKM dapat menjalin kerja sama dengan para kreator lokal untuk mempromosikan produk mereka dan meningkatkan kunjungan ke toko online masing-masing.
Meskipun demikian, TikTok Indonesia tetap berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. Mereka hanya berharap agar pemerintah mau mempertimbangkan kembali keputusan ini. Pasalnya menurut TikTok Indonesia, keputusan dari pemerintah tersebut akan berpengaruh bagi 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator lokal yang selama ini menggunakan TikTok Shop.
===