Mediasamarinda.com – Pemerintah memastikan akan membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, pada bulan Juni 2025, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang. Gaji tersebut akan dibayarkan dengan skema yang sama untuk ASN di daerah, meski disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Selain itu, pensiunan juga akan menerima THR dan gaji ke-13, yang jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada aparatur negara dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan hidup, terutama pada saat tahun ajaran baru sekolah yang seringkali memerlukan pengeluaran lebih besar. Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 ini dapat meringankan beban ekonomi bagi penerima manfaatnya.