23.9 C
Samarinda
27 April 2025
BerandaNasional20 Advokat Ajukan Gugatan Perdata Ke Holywings. Capai 100M!

20 Advokat Ajukan Gugatan Perdata Ke Holywings. Capai 100M!

Date:

Must read

Related News

Samarinda, MEDIASAMARINDA .com – Pada Kamis, 30 Juni 2022 dikabarkan sebanyak 20 advokat (pengacara) yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) membuat gugatan perdata terhadap Holywings Group dengan nilai gugatan mencapai 100 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Provinsi Banten. Gugatan ini merupakan imbas dari promosi gratis minuman yang mengandung alkohol khusus pelanggan yang bernama Muhammad maupun Maria.

Tuntut Gugatan Perdata Senilai 100M dan Permohonan Maaf

Dilansir dalam CNN Indonesia, gugatan perdata yang dilayangkan oleh puluhan advokat ini merupakan gugatan yang dilakukan mewakili dua orang yang bernama Muhammad, yaitu Muhammad Chusni Mubarok dan Muhammad Faisal yang merasa dilecehkan atas promosi yang dilakukan pihak manajemen restoran dan bar terkenal tersebut.

“Latar belakang kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab,” Juru Bicara ACTA menjelaskan.

Hendarsam Marantoko selaku Juru Bicara ACTA menyebutkan 100 Miliar tersebut merupakan hanyalah representasi dari kerugian immateriil yang merupakan kerugian-kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang. Dimana nantinya uang tersebut akan disumbangkan atas nama antar umat beragama dan sisi kemanusiaan dalam bentuk sedekah, infak, dan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jadi bukan untuk kepentingan pribadi pihak penggugat, melainkan akan disumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hendarsam menilai bahwa selama ini pihak manajemen Holywings Group terkesan acuh dan tidak merasa harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Maka dengan adanya gugatan perdata ini, diharapkan mampu membuat pihak manajemen Holywings gentar dan cabar hati sehingga mengakui kesalahannya.

Meski sedari sebelum mengajukan gugatan perdata pihaknya belum pernah bertemu langsung dengan manajemen Holywings Group, namun ACTA meminta agar pihak manajemen Holywings Group untuk mengajukan permohonan maaf sebagai pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan dan menyesali perbuatannya di hadapan masyarakat luas dan di hadapan pengadilan melalui tiga saluran TV nasional dan tiga media harian nasional selama berturut-turut hingga tujuh hari.

Hingga kini, pihak Holywings Indonesia telah mengutarakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada segenap masyarakat Indonesia atas ketidaksengajaan, kelalaian dan kekhilafan yang dilakukan menyangkut promosi minuman alkohol gratis setiap hari Kamis untuk pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria. Manajemen juga mengungkapkan bahwa akan memperbaiki kesalahan dan berusaha menjadi lebih baik lagi dalam keterangan tertulis.

Sementara hingga akhir Juni kemarin, terdapat enam orang karyawan manajemen Holywings telah melalui pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, mereka terancam akan terjerat ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Mangkir Akan Gugatan Perdata Hingga Sidang Pramediasi

Dalam sidang perdana yang digelar pada hari Rabu, 03 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang, diketahui bahwa tidak ada satu orang pun yang mewakili pihak Holywings Group untuk memenuhi panggilan pengadilan. Padahal, pihak ACTA secara lengkap telah hadir begitu pula dengan prinsipal.

Akibatnya, hakim memutuskan untuk melakukan penundaan atas sidang perdana tersebut karena alasan relaas atau surat panggilan resmi dan patut terhadap pihak yang terlibat suatu perkara dalam pengadilan. Untuk penyelesaian relaas tersebut juga membutuhkan waktu selama tiga minggu atau sekurang-kurangnya sampai 24 Agustus 2022 karena pihak Holywings berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2022 digelar sidang pramediasi gugatan perdata yang dilayangkan kepada Holywings Group. Dihadirkan pula sebanyak dua kuasa hukum di dalam sidang karena terdapat dua gugatan yang akan dihadapi oleh Holywings.

Nomor perkara 688/Pdt.G/2022 merupakan gugatan perdata pertama yang dilayangkan Kuasa Hukum penggugat Juru Bicara ACTA yaitu Hendarsam Marantoko. Sedangkan nomor perkara 696/Pdt.G/2022/PN.TNG merupakan gugatan kedua dengan Andar M. Situmorang selaku Direktur Eksekutif Government Against Corruption dan Discrimination (GACD) sebagai penggugat.

Namun nyatanya sidang tersebut hanya mengesahkan berkas yang diberikan penggugat untuk kemudian dilakukan mediasi terlebih dahulu. Hingga saat ini belum diketahui kelanjutan gugatan perdata terhadap kasus promosi minuman gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini