Mediasamarinda.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk segera mencabut izin merek dan izin usaha pabrik MinyaKita yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng kemasan di pasaran. Permintaan ini disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik curang yang dilakukan oleh pabrik MinyaKita di Depok, Jawa Barat.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa untuk memberikan efek jera, dua perusahaan yang terlibat, yakni PT MSI dan ARN, disarankan untuk pencabutan izin usaha dan izin mereknya oleh Kemendag. Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku kecurangan ini harus tegas, mengingat dampaknya bagi konsumen dan pasar.
“Untuk sanksi, ada dasar hukum dalam Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen, dan Perdagangan, dan kami berharap sanksinya cukup berat,” kata Helfi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan praktik ilegal di sebuah gudang di Depok pada Minggu, 9 Maret 2025. Polisi menemukan minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya terisi sekitar 820 ml hingga 920 ml, jauh di bawah takaran yang tertera di label kemasan. Hal ini jelas melanggar standar yang ditetapkan dan merugikan konsumen.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng MinyaKita kemasan pouch bag siap distribusi, 180 dus minyak dalam gudang, serta 250 krat minyak kemasan botol dan puluhan mesin pengisian. Pemerintah diharapkan memberikan tindakan tegas kepada pelaku untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.