SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan terkait penyerahan THR 2022 yang wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Bahkan di tahun ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus disalurkan secara lunas tanpa sistem angsur ataupun mencicil. Lebih lanjut, Kemnaker menghimbau agar para perusahaan memberikan THR kepada karyawannya tujuh hari menjelang hari besar keagamaan masing-masing.
Peraturan Pemerintah (PP) THR 2022
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang diperoleh karyawan selama bekerja lebih dari satu bulan. THR menjadi tugas wajib bagi perusahaan dan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh para tenaga kerja.
Biasanya, THR akan diberikan satu tahun sekali menjelang hari besar keagamaan. Terkait hal tersebut, pemerintah telah mengatur pedoman pemberian THR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah melindungi hak para pekerja, dimana pihaknya telah menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR 2022 tujuh hari sebelum hari besar keagamaan. Selain itu, melalui PP ini, pemerintah juga menjamin kesejahteraan para buruh ataupun pekerja melalui penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif maupun pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, ia juga mengancam akan melakukan pemberhentian sementara maupun pembekuan secara penuh bagi perusahaan yang melanggar Peraturan Pemerintah tersebut.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indah menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) Kemnaker tentang pembayaran THR 2022 akan dibagikan kepada para perusahaan pada pekan mendatang. Ia berharap, melalui SE ini perusahaan dapat segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan aturan tertulis tersebut.
“Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan kita edarkan minggu depan,” kata Indah.
Bagaimana Cara Perhitungan THR?
Pedoman terkait pemberian Tunjangan Hari Raya telah tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021. Bukan hanya melindungi hak para buruh, peraturan ini juga dibuat lengkap beserta cara menghitung besaran THR yang menjadi hak tenaga kerja.
Melalui PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah telah menjabarkan secara rinci terkait pembagian upah dan pedoman teknis. Sedangkan pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah secara resmi menyusun standar usaha, standar pelatihan, standar penempatan kerja dalam negeri maupun luar negeri, serta standar pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi menjelaskan mengenai cara perhitungan THR 2022 yang wajib diketahui oleh para tenaga kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2), pekerja yang wajib mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan instansi ataupun perusahaan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Diketahui, tenaga kerja memiliki hak untuk menerima THR 2022 sebesar upah satu bulan penuh, jika mereka telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, bagi mereka yang bekerja dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima pada 12 terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah saru bulan dihitung yakni Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan”, jelas Farid.
Lebih lanjut, Farid menegaskan bahwa perusahaan yang telat membayar hak THR 2022 kepada para buruh akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Sanksi ini pun dihitung sejak berakhirnya jadwal pemberian THR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berlaku tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”, pungkasnya.