29.2 C
Samarinda
7 Februari 2025
BerandaNasionalMenyoal Pengungsi Muslim Rohingya Minta KTP Hingga Diusir Sana Sini

Menyoal Pengungsi Muslim Rohingya Minta KTP Hingga Diusir Sana Sini

Date:

Must read

Related News

Miris! Hewan Laut Pertama yang Punah Akibat Manusia, Ikan Pari Jawa

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Secara resmi, ikan pari Jawa kini...

Sukses Optimalkan Kualitas Pelayanan, KM Sertifikasi Kembali Cetak Penghargaan

Mediasamarinda.com - Berhasil memegang teguh komitmen kualitas pelayanan terbaik,...

Ledakan Setiabudi Tewaskan 1 Orang, Diduga Bom Terkubur di Fondasi Rumah

Jakarta, MediaSamarinda.com – Ledakan Setiabudi di tengah siang hari...

Hasil CPNS Kemenkumham 2023 Sudah Keluar, Apakah Kamu Berhasil Lolos?

Jakarta, MediaSamarinda.com – Hasil seleksi berkas CPNS Kemenkumham 2023...

Selamat! Mahalini Raharja Berhasil Menang Song of The Year!

MediaSamarinda.com – Saat ini Mahalini Raharja patut berbangga diri,...

Jakarta, MediaSamarinda.com – Tak lama setelah adanya pengusiran pengungsi muslim Rohingya oleh mahasiswa Aceh, selayaknya ada keputusan dan peraturan tegas dari Pemerintah Pusat tentang pengungsi Rohingya. Setelah puluhan tahun ditampung di negara Indonesia, salah satu keluarga pengungsi muslim Rohingya yang mengaku telah lama menetap di kota Makassar baru – baru ini mengajukan permohonan pembuatan KTP ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.

Puluhan Tahun Tinggal di Makassar, Pengungsi Muslim Rohingya Minta KTP

Diketahui, Nur Islam selaku salah satu pengungsi muslim Rohingya datang beserta enam orang anggota keluarga lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar untuk meminta pembuatan KTP. Alasan Nur Islam meminta KTP sendiri dikarenakan dirinya beserta anggota keluarga lainnya ingin bekerja di Indonesia.

Kedatangan Nur Islam dan keluarga ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar bermodalkan dokumen dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee) dan alasan dirinya telah tinggal di kota Makassar selama puluhan tahun. Permintaan tersebut tak bisa diproses lebih lanjut karena dokumen yang dibawa tidak dikeluarkan secara resmi oleh pihak Pemerintahan Indonesia dan tidak dapat dipergunakan untuk mengurus dokumen kependudukan.

“UNHCR itu kan dari PBB. Bukan dari pemerintah, itu dari PBB. Bahwa dia status pengungsi. Jadi itu tidak bisa dijadikan dasar. Dia pencari suaka lah istilahnya,” terang Kepala Disdukcapil Makassar, Hatim.

Perlu Ada Tindakan Tegas dari Pihak Pemerintah Pusat

Sebelumnya, sudah sempat terjadi penangkapan 8 orang pengungsi muslim Rohingya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui, para pengungsi tersebut membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang disebut dibuat di kota Medan.

Saat itu, Muhadjir selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) telah meminta kepada para pemangku kebijakan yang terkait untuk kembali menelisik pengungsi Rohingya yang diduga mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Merespons tentang pengungsi Rohingya, Hikmahanto Juwana selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang berperan aktif dalam menangani pengungsi muslim Rohingya berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus tetap mengutamakan kepentingan nasional. Hikmahanto Juwana juga meminta adanya ketegasan sikap dari Pemerintah Pusat soal pembatasan jumlah pengungsi Rohingya yang ditampung dan juga masa tinggal sementara dari para pengungsi tersebut.

Sumber: Detik, CNN Indonesia, Hukum Online,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini