Jakarta, MediaSamarinda.com – Tak lama setelah adanya pengusiran pengungsi muslim Rohingya oleh mahasiswa Aceh, selayaknya ada keputusan dan peraturan tegas dari Pemerintah Pusat tentang pengungsi Rohingya. Setelah puluhan tahun ditampung di negara Indonesia, salah satu keluarga pengungsi muslim Rohingya yang mengaku telah lama menetap di kota Makassar baru – baru ini mengajukan permohonan pembuatan KTP ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.
Puluhan Tahun Tinggal di Makassar, Pengungsi Muslim Rohingya Minta KTP
Diketahui, Nur Islam selaku salah satu pengungsi muslim Rohingya datang beserta enam orang anggota keluarga lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar untuk meminta pembuatan KTP. Alasan Nur Islam meminta KTP sendiri dikarenakan dirinya beserta anggota keluarga lainnya ingin bekerja di Indonesia.
Kedatangan Nur Islam dan keluarga ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar bermodalkan dokumen dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee) dan alasan dirinya telah tinggal di kota Makassar selama puluhan tahun. Permintaan tersebut tak bisa diproses lebih lanjut karena dokumen yang dibawa tidak dikeluarkan secara resmi oleh pihak Pemerintahan Indonesia dan tidak dapat dipergunakan untuk mengurus dokumen kependudukan.
“UNHCR itu kan dari PBB. Bukan dari pemerintah, itu dari PBB. Bahwa dia status pengungsi. Jadi itu tidak bisa dijadikan dasar. Dia pencari suaka lah istilahnya,” terang Kepala Disdukcapil Makassar, Hatim.
Perlu Ada Tindakan Tegas dari Pihak Pemerintah Pusat
Sebelumnya, sudah sempat terjadi penangkapan 8 orang pengungsi muslim Rohingya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui, para pengungsi tersebut membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang disebut dibuat di kota Medan.
Saat itu, Muhadjir selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) telah meminta kepada para pemangku kebijakan yang terkait untuk kembali menelisik pengungsi Rohingya yang diduga mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Merespons tentang pengungsi Rohingya, Hikmahanto Juwana selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang berperan aktif dalam menangani pengungsi muslim Rohingya berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus tetap mengutamakan kepentingan nasional. Hikmahanto Juwana juga meminta adanya ketegasan sikap dari Pemerintah Pusat soal pembatasan jumlah pengungsi Rohingya yang ditampung dan juga masa tinggal sementara dari para pengungsi tersebut.
Sumber: Detik, CNN Indonesia, Hukum Online,