MEDIASAMARINDA.com – Salah satu oknum guru SD negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial BBS (30 tahun) berhasil diringkus polisi terkait kasus dugaan pelecehan terhadap 14 siswinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah melakukan tindakan pelecehan itu sejak Desember 2022.
Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum 5 Tahun Penjara
Kompol Rizka Fadhila, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menerangkan, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku melakukan pelecehan tidak sampai terjadi persetubuhan.
“Disini tidak ada persetubuhan. Pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia melakukan koreksi terhadap aktivitas si anak” ungkap Rizka pada Selasa (12/9/2023)
Sejauh ini ada delapan orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban oknum guru tersebut. 4 korban tersebut sudah dimintai keterangan dan menjalani visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia tersangka diduga menyentuh alat vital korban.

Sumber : (ist/ant)
“Kita masih pendalaman. Tapi, hasil pemeriksaan ada yang (dilecehkan) lebih dari satu kali. Jadi, ada korban yang lebih dari satu kali” jelasnya.
Oknum guru tersebut diketahui sudah bekerja sekitar lima tahun di SD negeri it. Statusnya saat ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rizka mengatakan, pelaku bertugas sebagai wali kelas lima yang mengajar sejumlah mata pelajaran.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan semsentara, diduga ada siswi kelas enam yang juga menjadi korban pelaku sebelumnya. Oknum guru tersebut diduga terakhir kali melakukan tindak pelecehan pada Mei 2023.
Rizka menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk soal motif oknum guru tersebut. Menurut keterangan pelaku, ia merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan dan meminta keterangan kepada sejumlah siswi yang diduga menjadi korban pelecehan. Dari delapan laporan yang masuk, 4 korban sudah dimintai keterangan.
“Informasi tambahan bahwa ada empat korban lagi yang kami terima untuk kami lakukan pemeriksaan. Namun, belum dapat kita lakukan pemeriksaan karena perlu pendampingan. “jelasnya.
Untuk meminta keterangan dari sejumlah korban, Rizka mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Menurutnya, polisi juga terus berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk ada korban lainnya.
Sebelumnya, pihak SD Negeri di Bogor Jawa Barat angkat bicara terkait kasus pelecehan ini. Diduga sebanyak 14 siswa yang melaporkan menjadi korban pelecehan guru tersebut.
“Korban diduga ada 14 anak, anak lapor ke orangtua, orangtua ke sekolah” kata Kepala Sekolah SDN Pengadilan 2, Ida Widawati kepada wartawan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 5 miliar.
Jenis – Jenis Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah tindakan atau perilaku yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan mereka.Pelecehan dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk ditempat kerja, disekolah, lingkungan sosial atau dalam hubungan pribadi.
Menurut Komnas Perempuan Indonesia, terdapat enam perilaku yang mencerminkan pelecehan seksual yaitu siulan, ucapan bernuansa seksual, main mata, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, menunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual serta gerakan atau isyarat yang bersifat seksua.
Perilaku tersebut dapat menimbulkan rasa yang tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya hingga berpotensi menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Salah satu bentuk pelecehan seksual ini sering disalahpahami sebagai sebatas gendaan dan sentuhan fisik. Masih banyak orang yang belum memahami perilaku apa saja yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual. Berikut kategori pelecehan seksual yang perlu diketahui “
- Perilaku Menggoda, perilaku ini ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas dan tidak diinginkan oleh korban. Contohnya, menggoda seseorang hingga membuatnya rishi, memaksa seseorang untuk melakukan hal yang tidak disukainya dan ajakan lain yang tidak pantas atau diinginkan seseorang.
- Pelecehan Gender, perilaku ini berupa pernyataan seksis yang menghina atau merendahkan seseorag karena jenis kelammin yang dimilikiny. Contohnya, komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan dan lelucon cabul atau candaan tentang seks.
- Pelanggaran Seksual, perilaku ini berupa pelanggaran seksual berat seperti menyentuh, merasakan atau meraih secara paksa sert penyerangan seksual yang tidak pantas oleh seseorang.
- Pemaksaan Seksual, perilaku ini terkait seks yang disertai ancaman hukuman. Artinya, seseorang dipaksa melakukan perilaku yang tidak diinginkan. Jika tidak, ia diberi ancaman hukuman tertentu.
- Penyuapan Seksual, perilaku ini berupa permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan yang dilakukan secara terang – terangan. Misalnya,seorang wanita atau pria mengajak seorang anak melakukan hubungan intim dengan iming – iming uang, asalkan ia tidak memberitahukan kepada orang lain.
Pelecehan seksual bukanlah tindakan sederhana yang dapat dilupakan begitu saja oleh korban. Tak hanya merugikan fisik, pelecehan ini juga dapat meninggalkan dampak buruk bagi kesehatan mental korban. Oleh karena itu, korban memerlukan pendampingan yang tepat agar masalah kesehatan yang dialami tidak memburuk.