JAKARTA – Mediasamarinda.com Pendaftaran CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah secara resmi ditutup. Ditandai dengan berakhirnya proses pendaftaran pada Rabu, 11 Oktober 2023, pihak terkait telah memulai proses seleksi administrasi yang dijadwalkan selesai pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Surat pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 menginformasikan bahwa pengumuman hasil dari seleksi administrasi akan dilaksanakan mulai Minggu, 15 Oktober hingga Rabu, 18 Oktober 2023. Keputusan dari proses seleksi administrasi ini tentunya sangat dinantikan oleh para pelamar. Hasil dari seleksi tersebut akan menentukan apakah seorang pelamar berhak untuk melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau tidak.
Menarik untuk dicatat, informasi yang disampaikan oleh akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, @bkngoidofficial, mengungkap bahwa total pelamar CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 ini mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu 2.409.882 pelamar.
Berikut jadwal proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023:
CPNS 2023:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
PPPK 2023:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 6 s.d. 15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024
Terakhir, bagi pelamar yang ingin mengetahui hasil dari seleksi administrasi, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi situs resmi SSCASN BKN.
- Klik ‘Masuk’ dan lakukan login dengan NIK serta password yang digunakan saat pendaftaran.
- Pada halaman “Resume Pendaftaran”, bagi peserta yang berhasil lolos seleksi akan muncul pemberitahuan bertuliskan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”. Namun bagi yang tidak berhasil, akan tersedia keterangan mengenai alasan ketidaklulusan serta kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Sebagai penutup, dihimbau kepada seluruh pelamar untuk selalu memeriksa situs resmi dan akun media sosial BKN untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel terkait CPNS dan PPPK 2023.
Sanggah CPNS 2023: Syarat dan Tata Caranya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh peserta seleksi CPNS 2023 bahwa waktu sanggah seleksi administrasi akan segera berakhir pada hari ini, Senin (23/10/2023). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi BKN di Instagram, @bkngoidofficial.
Sanggah ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi CPNS 2023. Bagi yang tidak lolos, inilah kesempatan untuk memprotes keputusan yang telah diambil oleh panitia seleksi sesuai dengan instansi yang dilamar. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mengambil langkah ini.
Kapan Harus Mengajukan Sanggah? Penting untuk diingat bahwa sanggah ini dimaksudkan untuk memverifikasi kesalahan dalam proses verifikasi administrasi oleh instansi atau pihak verifikator, bukan kesalahan yang mungkin dilakukan oleh peserta saat mendaftar. Oleh karena itu, peserta yang merasa melakukan kesalahan dalam pendaftaran sebaiknya tidak menggunakan hak sanggah ini.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Sanggah Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang harus diikuti saat mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS 2023:
- Sanggah Bukan Untuk Memperbaiki Kesalahan Pendaftaran: Ajuan sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan peserta saat mendaftar. Sanggah dimaksudkan untuk memeriksa kesalahan dalam proses verifikasi administrasi oleh instansi.
- Isi Alasan Sanggah dengan Benar: Pastikan alasan sanggah yang diajukan didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran. Alasan harus realistis dan tidak boleh dibuat-buat.
- Kesalahan dalam Alasan Sanggah Harus Sesuai dengan Dokumen: Kesalahan yang disebutkan dalam sanggah harus sesuai dengan dokumen yang telah diunggah. Jika alasan tidak sesuai, peserta harus siap menerima konsekuensi hukuman.
- Sanggah Harus Diajukan dalam 3 Hari: Peserta harus mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari sejak pengumuman kelulusan. Sanggah yang diajukan di luar waktu tersebut tidak akan diterima, kecuali jika berhubungan dengan sistem selain SSCASN.
- Sanggah pada Semua Dokumen yang Dinilai Salah: Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat peserta tidak lolos seleksi, maka semua tiga dokumen harus disanggah. Sanggah pada satu dokumen saja tidak cukup.
- Satu Kesempatan Saja: Setiap peserta hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Proses Pengajuan Sanggah CPNS 2023. Berikut langkah-langkahnya:
- Saat dinyatakan tidak lolos, periksa alasan yang tertera pada sistem.
- Klik opsi ‘Ajukan Sanggah’.
- Sistem akan menampilkan formulir sanggah yang mencantumkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah.
- Pastikan untuk memeriksa dokumen yang telah diunggah dengan memilih opsi ‘Lihat’.
- Selanjutnya, masukkan alasan sanggah dengan cermat.
- Jangan lupa untuk menandai kotak disclaimer yang menunjukkan kesediaan Anda untuk menerima konsekuensi hukum jika alasan yang Anda ajukan tidak sesuai dengan dokumen.
- Klik ‘Akhiri Proses Sanggah’.
- Setelah muncul tulisan yang menyatakan syarat dari sistem pendaftaran, klik ‘Baiklah’.
- Terakhir, setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan, klik ‘Iya’.
- Jika sanggahan Anda diterima, halaman ‘Resume Pendaftaran’ akan menampilkan tulisan ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’.
- Pastikan mencetak kartu digital sebagai bukti pengajuan sanggah.
Dalam menghadapi proses sanggah seleksi CPNS 2023, sangat penting untuk memahami syarat dan prosedur yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah dengan cermat, peserta memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahan administratif mereka. Selalu patuhi aturan yang berlaku dan berikan alasan sanggah yang jujur dan faktual untuk meningkatkan peluang Anda dalam seleksi CPNS.