Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS 2021 diketahui sebanyak 105 CPNS melakukan pengunduran diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa instansi yang paling banyak ditinggal adalah Kementerian Perhubungan. Santer terdengar pengunduran diri CPNS ini disebabkan oleh beberapa hal termasuk yang menjadi alasan dasar adalah keterkejutan mereka akan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.
Pengunduran Diri CPNS Imbas Gaji dan Tunjangan Kecil
Melalui data yang didapatkan BKN, dari total 112.514 peserta CPNS yang telah diumumkan lulus seleksi CPNS 2021, terdapat sebanyak 105 orang yang menyatakan akan melakukan pengunduran diri pada data tanggal 27 Mei 2022.
Namun, pada Jumat, 03 Juni 2022 angka CPNS yang melakukan pengunduran diri mengalami penurunan menjadi hanya 90 orang CPNS. Angka CPNS yang melakukan pengunduran ini tercantum dalam data Nomor Induk (NI) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021 dan data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Sementara itu berdasarkan data BKN, untuk PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 tercatat terdapat sebanyak 293.860 orang yang dinyatakan lulus. Namun terdapat sebanyak 104 peserta PPPK 2021 tahap 1 yang mengundurkan diri sedangkan PPPK 2021 tahap 2 terdapat sebanyak 280 peserta yang mengundurkan diri.
Sedangkan dari 11.918 peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus tes seleksi PPPK 2021, terdapat sebanyak 58 peserta yang melakukan pengunduran diri.
Dijelaskan oleh Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, berkurangnya jumlah peserta CPNS yang mengundurkan diri ini dikarenakan setiap instansi kerap berupaya menggantikan peserta CPNS yang mundur dan belum memiliki NIP dengan peserta CPNS lain yang memiliki peringkat di bawahnya.
Satya Pratama juga menjelaskan berbagai macam alasan yang menyebabkan peserta CPNS 2021 memilih untuk mengundurkan diri, yaitu salah satunya adalah terkejut melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Ketentuan besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dimana gaji terendah adalah PNS golongan Ia dengan nominal yang diterima berkisar Rp 1,56 juta sampai dengan Rp 2,35 juta.
Selain nominal gaji yang akan diterima, besaran tunjangan yang akan didapatkan seperti tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan masing-masing golongan dinilai tidak menemui ekspektasi peserta CPNS.
Satya Pratama mengemukakan bahwa para peserta CPNS yang mengundurkan diri tersebut seakan tidak menyangka besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima sekecil itu.
Tentu saja keputusan pengunduran diri peserta CPNS tersebut menyebabkan kerugian terhadap negara. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan alokasi dana secara khusus untuk proses penerimaan pendaftaran CPNS hingga pada tahap seleksi. Belum lagi, pengunduran diri peserta CPNS tersebut berimbas pada kekosongan formasi yang seharusnya sudah terisi.
Pengunduran Diri CPNS Akibatkan Teror Sanksi dan Denda
- Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia No. 27 Tahun 2021, menyatakan bahwa peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan NIP lalu memilih untuk melakukan pengunduran diri akan mendapatkan sanksi tidak dapat mengikuti penerimaan CPNS dalam satu periode berikutnya.
- Kementerian Luar Negeri Pengumuman /00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan CPNS, mengumumkan bahwa untuk peserta CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang memutuskan untuk mengundurkan diri dapat dikenai denda sebesar Rp 50 juta.
- Peserta CPNS yang melamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) lalu mengundurkan diri, harus membayar denda sebesar Rp 35 juta.
- Dalam pengumuman Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019 dengan Nomor Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan CPNS, juga menerangkan denda penerimaan bukan pajak, akan dikenakan pada pelamar kerja yang :
a. Lulus lalu mengundurkan diri, denda sebesar Rp 25 juta;
b. Ditetapkan sebagai CPNS yang diterima lalu mengundurkan diri, denda Rp 50 juta;
c. CPNS yang telah ikut Diklat Intelijen dan diklat lain lalu mundur, denda Rp 100 juta;
Referensi :
CNBC Indonesia
Kompas