SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sanksi teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sanksi tersebut diberikan setelah Bawaslu RI melakukan sidang terkait temuan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim. Kejadian ini menarik perhatian publik, mengingat betapa pentingnya menjaga integritas dan aturan dalam proses pemilihan umum.
Sanksi teguran ini diberikan karena KPU Provinsi Kaltim menerima penambahan sebanyak 24 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan oleh Partai Garuda yang berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).
Argumen Fahmi Idris: KPU Kaltim Mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nota Dinas KPU RI
Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kaltim, menjelaskan bahwa KPU Kaltim telah melakukan pelanggaran administratif terkait penambahan bakal calon di luar batas waktu pendaftaran. “Hasilnya dinyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pendaftaran bakal calon,” ungkap Hari pada tanggal 8 Juli 2023.

Sumber : KALTIM TODAY
Namun, Fahmi Idris, Anggota KPU Kaltim, berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kaltim terkait penambahan bakal calon tersebut sebenarnya telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Nota Dinas KPU RI Nomor 495 dan 547. “Disatu sisi apa yang kami lakukan sebenarnya dianggap telah sesuai ketentuan di PKPU nomor 10 dan nota dinas KPU RI nomor 495 dan 547,” jelas Fahmi.
Meskipun begitu, KPU Kaltim menerima putusan teguran yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi tersebut. KPU Kaltim berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan akan menunggu arahan dari KPU pusat mengenai tindak lanjut yang harus diambil terkait kasus ini.
Sanksi Bawaslu RI sebagai Upaya Menjaga Integritas Pemilihan
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemilihan umum, KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Proses pendaftaran bakal calon harus dilakukan dengan cermat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan.
Pelanggaran administrasi seperti yang terjadi di KPU Kaltim ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas penyelenggara pemilihan. Oleh karena itu, penting bagi KPU dan instansi terkait untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan aturan terkait dengan proses pemilihan umum.
Bawaslu RI sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tugas penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Melalui sidang dan putusan yang diambil, Bawaslu RI memberikan sanksi sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses pemilihan.
Koordinasi yang Lebih Baik: Kunci Pencegahan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan
Dalam konteks ini, KPU Kaltim perlu mengambil langkah-langkah pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Koordinasi yang lebih baik dengan partai politik dan pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan terkait pemilihan menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran administrasi yang serupa.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak terkait, termasuk KPU dan partai politik, untuk memastikan kesesuaian prosedur dan aturan yang berlaku dalam setiap tahapan pemilihan umum. Hanya dengan menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi, kita dapat memastikan representasi yang akurat dan kepercayaan publik yang tinggi terhadap proses politik di negara kita.
Dalam kesimpulan, sanksi teguran yang diberikan oleh Bawaslu RI kepada KPU Kaltim terkait pelanggaran administrasi pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam pemilihan umum. Koordinasi yang lebih baik antara lembaga penyelenggara pemilihan dan partai politik serta pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan yang berlaku akan sangat membantu dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan. Melalui langkah-langkah pembenahan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya aturan dalam demokrasi, kita dapat membangun pemilihan umum yang adil, bebas, dan jujur bagi seluruh rakyat Indonesia.