MEDIASAMARINDA.com – Isu Gibran cawapres Prabowo menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan oleh pengamat politik hingga masyarakat luas. Berita mengenai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang berpartisipasi dalam memperebutkan dukungan rakyat di Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 mendatang menjadi topik yang sedang banyak dicari.
Prabowo Subianto, yang merupakan Bakal Calon Presiden tersebut pun menerima dengan terbuka apabila Gibran merupakan cawapres pendamping dirinya yang dipilihkan rakyat.
Kebenaran Isu Gibran Cawapres Prabowo
Saat ditemui wartawan di wilayah bilangan Jakarta Selatan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 lalu, Prabowo Subianto memberikan tanggapannya terhadap isu hangat yang menyebutkan bahwa Gibran cawapres Prabowo. Ternyata, Prabowo menyikapinya dengan sangat terbuka dan menerima baik isu tersebut tanpa ada nada pembantahan sedikitpun.
Bahkan Prabowo menegaskan bahwa keputusan memilih cawapres untuknya tidak hanya dari kehendak elit saja, melainkan harus pula kehendak dari rakyat. Dalam hal ini, Prabowo menilai bahwa isu Gibran cawapres Prabowo telah mendapat dukungan rakyat dimana-mana, maka tidak menutup kemungkinan Gibran jadi cawapres Prabowo.
Meskipun demikian, penentuan keputusan Gibran cawapres Prabowo masih harus menunggu keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan terhadap ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf q saat ini tengah mendapatkan gugatan dari beberapa pihak seperti Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Pasalnya, dalam UU Pemilu Pasal 169 huruf q tersebut berisi persyaratan usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres. Hal ini dinilai memberatkan dan menghalangi kesempatan generasi muda yang lebih memiliki potensi untuk membina negara untuk berkontribusi.
Memang, beberapa waktu silam Gibran beberapa kali telah mendapatkan tawaran dari Prabowo agar bersedia menjadi cawapresnya. Namun persyaratan batasan umur dari UU Pemilihan Umum menghalanginya untuk menerima tawaran tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gibran kepada para wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo pada hari Senin, 09 Oktober 2023 lalu.
“Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup,” ungkap Gibran.
Dukungan penuh secara resmi juga telah diberikan oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap Gibran jadi cawapres Prabowo. Dukungan tersebut berdasarkan kemampuan, kapasitas, kapabilitas, dan prestasi mumpuni yang dimiliki Gibran sebagai kepala daerah. Selain itu, Gibran sebagai pemimpin muda dinilai lebih tahu aspirasi dan kepentingan pemilih muda atau pemilih pemula.