SAMARINDA, MESIASAMARINDA.com – Sebanyak 914 dokumen persyaratan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Namun, KPU Kaltim menyebutkan bahwa jumlah ini masih kurang jika dibandingkan total kursi yang tersedia.
Bacaleg Kaltim Hanya Penuhi 92 Persen Kuota yang Tersedia
Saat ini, KPU Kaltim tengah memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif yang sudah dimulai sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Tahapan ini pun dilakukan serentak dalam skala nasional sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai ketetapan KPU RI dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam proses ini, segala bentuk perubahan diperkirakan masih tetap terjadi, seperti perubahan nomor urut maupun nama calon legislatif.
Suardi menyebutkan bahwa keputusan final akan dilakukan pada 6 Agustus mendatang. Sehingga partai politik (parpol) masih memiliki kesempatan dalam melakukan perbaikan dokumen persyaratan, kecuali untuk menambahkan Bacaleg baru.

“Hari ini kita masih melakukan verifikasi berkas perbaikan, ini akan kita lakukan sampai enam Agustus, perubahan jika ada salah satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat dokumen itu masih bisa merubah bakal calonnya sendiri,” tutur Suwardi di Kantornya (27/7/2023).
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklisparmas SDM) KPU Kaltim, Mukhasan Ajib menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 914 berkas persyaratan calon legislatif yang merupakan bagian dari keanggotaan partai politik. Dari jumlah tersebut, persentase pendaftar hanya memenuhi 92 persen dari total kursi yang tersedia. Artinya, jumlah ini masih kurang jika dibandingkan jumlah kursi yang ada di DPRD Provinsi Kaltim yakni sebanyak 55 kursi.
“Kursi DPRD Karang Paci itu ada 55. Masing-masing partai seharusnya bisa mengajukan 100 persen atau 55 kursi. Dikalikan 18 partai, jadi seharusnya jumlah bacaleg bisa mencapai 990,” ungkap Mukhasan.
Selain itu, Mukhasan juga menyebutkan bahwa sebanyak 24 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya terdapat 21 saja yang memenuhi syarat dukungan. Jumlah ini tentu menurun jika dibandingkan pada Pemilu 2019 yang mencapai 27 calon DPD.
Namun perlu diketahui bahwa jumlah perebutan kursi DPRD Kaltim pada Pemilu 2024 ini diperkirakan akan mengalami persaingan yang cukup ketat dibandingkan pada Pemilu 2019. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pengajuan 16 parpol yang hanya mencapai 80,5 persen dari kuota penuh sebanyak 880 caleg untuk mengikuti Pemilihan Calon Legislatif.
Mukhasan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berkontribusi dalam pesta demokrasi mendatang yaitu dengan melakukan pengawasan sekaligus memberikan tanggapan terhadap para Bacaleg Kaltim.
“Jadi masyarakat juga bisa mengawasi, calon legislatif dan bisa berkontribusi memberikan tanggapannya kepada bakal calon,” jelasnya.
Daftar Bacaleg Kaltim Hasil Perbaikan oleh 18 Partai Politik (Parpol)
Dalam laman resmi intagramnya, KPU Kaltim mengunggah Rekapitulasi Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kaltim per 9 Juli 2023. Perbaikan tersebut pun turut diikuti oleh 18 parpol.
Adapun sejumlah nama yang telah mengalami perbaikan diantaranya, Abdul Jawad (Partai Bulan Bintang), Jafar Abdul Gaffar (Partai Demokrat), Yulianus Henock Sumual (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Habib Ahmad Bahasyim (Partai Gelombang Rakyat Indonesia), A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid (Partai Hati Nurani Rakyat), Nanang Sulaiman (Partai Golongan Karya), Zainal Arifin (Partai Garda Perubahan Indonesia), dan Naspi Arsyad (Partai Persatuan Indonesia).
Selanjutnya ada pula Bambang Susilo (Partai Kebangkitan Bangsa), Muhammad Fathur Rahman Al Kutai (Partai Nasional Demokrat), Fahrur Razi (Partai Amanat Nasional), Soedarmo (Partai Solidaritas Indonesia), Andi Sofyan Hasdam (Partai UMMAT), Emir Moeis (Partai Kebangkitan Nusantara), Kamal Harpa (Partai Buruh), Dody Rondonuwu (Partai Persatuan Pembangunan), Sinta Rosma Yenti (Partai Gerakan Indonesia Raya), serta Rendi Susiswo Ismail (Partai Keadilan Sejahtera).
Lebih lanjut, Mukhasan berharap agar politik daerah nantinya akan tetap stabil dan kondusif. Sehingga tahapan Pemilu dapat dilakukan dengan terstruktur sampai hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.