Polri Ungkap Kasus Sindikat Kejahatan Siber Internasional dengan Modus SMS Phishing

0
24

Mediasamarinda.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS (Base Transceiver Station) untuk melakukan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal China, XY dan YXC, ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta yang menerima keluhan dari 259 nasabah mengenai SMS mencurigakan. Akibat aksi penipuan ini, 12 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp473 juta. Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G, menurunkannya ke 2G, dan kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat ponsel di sekitar. Sinyal palsu ini lebih kuat, sehingga ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa dua tersangka ini ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel. Semua sistem diatur dari pusat, dan tidak membutuhkan keahlian teknis khusus.

XY mengaku baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Polri mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik YXC. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini