SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com – Usulan mengenai pembentukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menarik perhatian masyarakat luas. Langkah ini diajukan sebagai solusi untuk mengatasi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dihadapi oleh tenaga honorer dalam pemerintahan, dan rencananya akan berlaku pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Aspek Gaji Serta Statusnya
PPPK paruh waktu merupakan jenis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih singkat dibandingkan dengan ASN biasa, yakni hanya empat jam per hari. Untuk menentukan gaji bagi PPPK paruh waktu, akan disesuaikan dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2023, dengan kisaran rentang penghasilan mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Salah satu kelebihan status PPPK paruh waktu adalah pengakuan statusnya sebagai ASN, memberikan jaminan kepastian lebih dalam dunia kerja.
Tanggapan Wakil Gubernur Terhadap Usulan PPPK Paruh Waktu
Menanggapi rencana ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, berpendapat bahwa meskipun status PPPK telah lebih mendekati status ASN, namun langkah untuk membentuk PPPK paruh waktu tidak terlalu mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, dan mengatur status pegawai paruh waktu dapat menimbulkan kompleksitas administratif yang tidak perlu.

Sumber : Persepsi
“PPPK memang diatur dikontrak per 5 tahun, haknya pun disesuaikan dengan ASN tapi tidak seluruhnya sama, kalau paruh waktu saya pikir tidak perlu, selama ini honorer banyak membantu, seperti biasa saja malah repot nanti ngaturnya,” ujar Hadi Mulyadi di kantornya (25/7/2023).
Meskipun RUU tersebut telah diajukan, masih terdapat banyak aspek yang perlu didiskusikan secara mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Salah satunya adalah besaran gaji yang akan diberikan kepada pegawai paruh waktu. Diperkirakan bahwa gaji pegawai paruh waktu akan lebih rendah dibandingkan dengan saat mereka masih berstatus tenaga honorer, dikarenakan adanya penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.
Rencana Pemerintah untuk Memberikan Status ASN pada PPPK Paruh Waktu
Pemerintah berencana memberikan status ASN kepada PPPK paruh waktu sebagai upaya untuk memberikan pengakuan yang lebih adil dan menghargai kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Rencana ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai paruh waktu mendapatkan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam rencana tersebut, PPPK paruh waktu akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati, namun tetap memiliki fleksibilitas untuk mengambil pekerjaan tambahan di luar jam kerja resmi. Selain itu, mereka juga akan berhak menerima dana pensiun dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.
Keraguan Terkait Implementasi Rencana PPPK Paruh Waktu
Namun, wacana mengenai rencana ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan dan keraguan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak khawatir akan adanya potensi penyalahgunaan status PPPK paruh waktu, seperti memanfaatkan waktu kerja untuk pekerjaan tambahan di luar tugas resmi atau mengabaikan tugas utama sebagai pegawai pemerintah.
Selain itu, masih banyak detail teknis yang harus diatur dalam RUU ini, seperti proses seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sistem kontrak kerja yang tepat, dan mekanisme evaluasi kinerja pegawai. Semua aspek ini memerlukan perhatian serius dan diskusi mendalam agar RUU ini dapat dijalankan dengan efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pegawai honorer yang telah memberikan kontribusi berharga bagi negara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penilaian terhadap rencana pembentukan pegawai paruh waktu dengan perjanjian kerja. Dalam pandangan Pemprov Kaltim, langkah tersebut tidak dianggap mendesak karena status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ada saat ini telah sesuai dengan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah mampu menjalankan tugas dengan baik.
Pemprov Kaltim berharap agar rencana ini dipertimbangkan dengan matang, memperhatikan berbagai aspek yang terlibat, guna menciptakan sistem kepegawaian yang adil dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai pemerintah di Indonesia.
Sebagai bagian dari komitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, keputusan akhir mengenai rencana PPPK paruh waktu perlu dipertimbangkan dengan cermat dan teliti serta berdasarkan data dan fakta yang kuat guna mencapai tujuan yang diinginkan. Masyarakat berharap rencana ini akan menghasilkan kebijakan yang bijaksana dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta menciptakan kondisi yang lebih baik dalam bidang kepegawaian di Indonesia.