23.8 C
Samarinda
11 November 2024
BerandaNasionalSah! Catat Cuti Bersama 2023 Untuk Perayaan Natal & Tahun Baru

Sah! Catat Cuti Bersama 2023 Untuk Perayaan Natal & Tahun Baru

Date:

Must read

Related News

Tips Penting Cara Membersihkan Pohon Natal Supaya Bebas dari Debu

Jakarta, MediaSamarinda.com - Momen Natal tidak berarti harus membeli...

PLN Adakan Promo Tambah Daya di Tahun Baru 2024, Hanya 200 Ribuan

Jakarta, Mediasamarinda.com - Promo tambah daya yang diberikan PLN...

Kegiatan Perayaan Natal di Yerusalem Dibatalkan, Berduka Atas Penderitaan Warga Gaza

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com - Sebagai perasaan duka dan kepedulian terhadap penderitaan...

Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Resmi Ditetapkan Pemerintah

MEDIASAMARINDA.COM - Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan...

Jakarta, MediaSamarinda.com – Seiring tibanya momen pergantian tahun dari tahun 2023 menuju ke tahun 2024, pihak Pemerintah sudah menetapkan tanggal cuti bersama 2023 yang akan digunakan sebagai hari libur untuk perayaan Natal dan Tahun Baru pada SKB (Surat Keputusan Bersama) dari 3 Kementerian sekaligus.

Informasi Resmi Cuti Bersama 2023 Untuk Perayaan Hari Natal

Sampai saat ini, masih banyak pihak yang mempertanyakan kepastian apakah tanggal 26 Desember masuk ke dalam periode cuti bersama? Faktanya, menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) dari 3 Menteri No. 624 2023, No. 2 2023 dan No. 2 Tahun 2023, dicantumkan tanggal 26 Desember pada dasarnya tidak masuk ke hitungan tanggal merah. Namun, dengan mempertimbangkan kembali beberapa hal terkait, maka pemerintah menetapkan tanggal 26 Desember untuk masuk menjadi bagian periode Cuti Bersama 2023 dalam rangka perayaan hari Natal.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ditetapkan resmi oleh Kemenag RI (Kementerian Agama Republik Indonesia) yang diwakili oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI, Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) oleh Ida Fauziyah dalam kapasitasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan hingga Kementerian PANRB RI (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) yang diwakili oleh Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri PANRB RI.

Dengan resminya ketetapan 26 Desember sebagai hari Cuti Bersama 2023, artinya masyarakat bisa menikmati hari libur dan merayakan Natal dengan semakin khidmat. Pihak Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin momen kebersamaan tersebut pada hari keagamaan yang sakral tersebut.

Kejelasan Informasi Periode Cuti Bersama Untuk Tahun Baru 2024

Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 855 2023, No. 3 2023 & No. 4 2023 Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2024, telah ditetapkan periode libur untuk tahun baru 2024 ada pada tanggal 1 Januari 2024 saja.

Dengan hadirnya hari libur tersebut, masyarakat diharapkan bisa menikmati momen tahun baru dengan berlibur panjang di long weekend sejak hari Sabtu 30 Desember 2023 sampai pada hari Senin 01 Januari 2024. Ketetapan hari libur tahun baru tersebut diharapkan bisa digunakan masyarakat dengan berbagai aktivitas positif ataupun melewati waktu berharga bersama keluarga, sahabat ataupun orang terkasih.

Referensi: Detik News, Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini