27.7 C
Samarinda
18 Mei 2025
BerandaNasionalSIM Seumur Hidup: Ketua Mahkamah Agung Menolak Permintaan Pemohon

SIM Seumur Hidup: Ketua Mahkamah Agung Menolak Permintaan Pemohon

Date:

Must read

Related News

MEDIASAMARINDA.COM – Permintaaan perubahan masa berlaku seumur hidup Surat Izin Mengemudi (SIM) telah secara resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan perkara dengan nomor 42/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 14 September 2023, berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menolak uji materiil mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini karena dianggap tanpa dasar yang kuat.

Dalam sidang tersebut, Anwar Usman mengatakan bahwa pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan hukum secara keseluruhan. Amar putusan menolak  permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Perpanjangan SIM Setiap 5 Tahun Menjadi Perdebatan

Seorang advokat bernama Arifin Purwanto, mengajukan perkara masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan permintaan pengujian UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

sim, sim seumur hidup
SIM Seumur Hidup Ketua Mahkamah Agung Menolak Permintaan Pemohon
(Antara Foto/Syifa Yulinnas)

Rabu lalu, 10 Mei 2023, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Arifin menyatakan bahwa setiap lima tahun sekali dan ia harus melakukan perpanjangan SIM. Berlakunya aturan ini, dirasa merugikan pihak pengendara motor karena harus melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku habis, yaitu setiap 5 tahun.

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamza, Arifin menyampaikan pendapatnya terkait perpanjangan SIM yang mengharuskan masyarakat untuk melakukannya setiap 5 tahun sekali, namun nomor seri yang tertera berbeda, dan tidak ada kepastian hukum terkait keterlambatan perpanjangan.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses,” jelas Arifin Purwanto.

Ia juga menambahkan bahwa jika ini bertolak belakang dengan KTP elektronik. Hanya saja untuk pengurusan KTP elektronik bisa langsung dicetak. Sedangkan, untuk mengurus perpanjangan SIM yang terlambat tidaklah mudah, karena memakan waktu dengan adanya beberapa tes (tertulis dan praktik) dan biaya yang harus dikeluarkan.

“Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” tambah Arifin Purwanto.

Ketidakpastian Hukum dalam Perpanjangan SIM

Pemberlakukan masa aktif SIM selama 5 tahun ini tidak memiliki tolak ukur dan dasar hukum yang jelas yang berdasarkan kajian dari beberapa lembaga berkompeten, menurut Arifin Purwanto.

Ia menganggap hal ini sebagai ketidakpastian hukum. Selain itu, pemohon harus mengeluarkan biaya dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setelah habis masa berlakunya.

Menurut Undang-Undang LLAJ, setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengendarai, namun proses untuk mendapatkan SIM tidaklah mudah, terutama saat ujian teori dan praktik. Arifin Purwanto mengungkapkan bahwa hasil ujian teori tidak disertakan dengan jawaban yang benar atau salah, hanya diberitahu pemohon lulus atau tidak lulus dalam ujian teori tersebut.

Hal ini menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak berdasar pada hukum yang jelas dan kajian yang jelas dari lembaga yang kompeten serta sah mengenai materi ujian tersebut.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan yang diajukan pemohon, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan Arifin Purwanto. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang selama lima tahun akan tetap berlaku.

Dalam putusannya, MK juga mencatat bahwa aturan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan perubahan yang diminta oleh pemohon tidak dianggap beralasan dimata hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi titik akhir dari perdebatan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Keputusan ini menetapkan bahwa perpanjangan masa aktif SIM akan tetap berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Keputusan ini juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam implementasi Undang-Undang lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini