25.1 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaNasionalTersandung Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasa Marga Resmi Jadi Tersangka

Tersandung Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasa Marga Resmi Jadi Tersangka

Date:

Must read

Related News

Antisipasi Pemilu Serentak 2024, Jaksa Agung Ingatkan Ancaman Black Campaign

Kalimantan Timur, MediaSamarinda.com – Bertepatan dengan kunjungan kerja baru...

MEDIASAMARINDA.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Persero resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pula dua tersangka lainnya lantaran terindikasi melakukan kerja sama dalam pengaturan pemenang lelang serta pengurangan spesifikasi proyek.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Tol MBZ

Proyek pembangunan Jalan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) telah ditetapkan sejak tahun 2021 lalu. Melalui anggaran senilai 13.530.786.800.000 triliun, jalan tol ini rencananya akan dibangun sepanjang 36,84 km, mulai dari Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat.

Melalui total anggaran tersebut, tampaknya pembangunan proyek tidak berjalan dengan semestinya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya tindakan perlawanan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Tol MBZ, Jasa Marga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Sumber : Alinea

Adapun tindakan tersebut dipaparkan oleh Kuntadi yakni berupa persekongkolan dalam pengaturan pemenang lelang serta adanya pengurangan spesifikasi dalam pembangunan Jalan Tol MBZ. Sehingga, kegiatan tersebut dinilai sebagai tindak kecurangan dengan menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” sebutnya.

Tersangka Korupsi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ. Diantaranya, Djoko Dwiyono selaku mantan Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Diketahui, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, yang mana Djoko Dwiyono bertugas mengatur pemenang lelang. Selanjutnya, YM bertugas dalam pengkondisian pemenang lelang yang sebelumnya telah ditentukan, dan TBS berperan sebagai tenaga ahli dalam mendesain pengurangan spesifikasi atau volume pada proyek Jalan Tol Mohammed bin Zayed.

“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kuntadi.

“Sedangkan Saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan,” imbuhnya.

“Dan Saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan bahwa pihaknya telah menahan seorang tersangka perintangan penyidikan berinisial IBN. Diketahui, IBN turut terlibat dalam kasus korupsi Tol MBZ dengan mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan maupun dokumen yang diminta oleh tim penyidik.

Untuk itu, Kejagung kemudian mengamankan tersangka IBN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempercepat proses penyidikan. Sebagai informasi, hingga kini terdapat 161 saksi yang akhirnya berhasil diperiksa oleh timnya dalam kasus korupsi Tol MBZ.

“Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Selasa (16/5/2023).

Modus Korupsi

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) membeberkan bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp1,5 triliun akibat tindak penyelewengan hukum oleh tersangka. Jumlah ini diprediksi dapat mengalami kenaikan ataupun penurunan selama proses penyelidikan masih berlangsung.

“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” kata Kuntadi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Meskipun masih di tahap kajian, Kuntadi menegaskan bahwa modus pada kasus korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Tol MBZ ini disebabkan oleh adanya pengaturan pemenang lelang dan pengurangan volume proyek.

Untuk itu, pihaknya mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat oleh Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang jelas dalam pelaksanaan proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender. Bahwa di dalamnya nanti ada pengurangan spek (spesifikasi) dan sebagainya itu masih di dalam pengkajian kami. Yang jelas indikasi ke arah sana ada,” ujarnya.

Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana mengaku memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Eks Dirut Jasa Marga tersebut tidak memengaruhi aktivitas operasional maupun keuangan perseroan.

“Jasa Marga berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga,” kata Lisye dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini