MEDIASAMARINDA.com – Wacana single salary atau gaji tunggal bagi PNS kembali mencuat. Pemerintah sedang merumuskan kebijakan reformasi gaji dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024 berupa pengaturan penerapan skema gaji tunggal.
Single Salary PNS Jadi Agenda Prioritas Pemerintah
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara menjadi salah satu agenda prioritas pada tahun 2024.
“Tahun 2024 kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN” ungkap Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas Bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 11 September 2023.
Dengan demikian, maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta ASN hanya akan menerima satu penghasilan pokok tanpa adanya tunjangan yang melekat.
Selama ini tunjangan yang melekat yang diterima PNS maupun ASN terdiri dari tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
Dengan sistem single salary, seluruh tunjangan yang melekat yang diterima PNS akan dihapus dan digantikan dengan satu jenis penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan yang terdiri atas :
Unsur jabatan (gaji), dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Tunjangan (kinerja dan kemahalan), meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga sesuai daerah masing – masing.
Pembagian Skema Sistem Single Salary
Dalam menentukan besaran gaji disetiap jenis jabatan PNS ataupun ASN akan ditetapkan sistem grading dengan nilai rupiah yang sama. Dengan begitu, ada kemungkinan PNS dengan jabatan yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda.
Sebelumnya, wacana penerapan single salary ini juga pernah diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tahun 2019 silam. Hal ini dilakukan supaya tidak merugikan APBN. Namun, ia mengatakan penerapan ini akan dilakukan secara bertahap.
“Ini semacam ayam dan telur yang harus dipotong. Maka itu harus dilakukan secara bertahap dengan kemampuan yang terus menerus untuk ditingkatkan untuk mengumpulkan penerimaan negara” kata Sri Mulyani.
Dikutip dari Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil : Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, disebutkan single salary adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Policy Brief itu juga menyampaikan tunjangan kinerja akan tetap dimuat dalam single salary dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan yang berbeda, tergantung pada hasil capaian kerjanya.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing – masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik dalam negeri maupun luar negeri. Indeks harga masing – masing daerah ini akan dievaluasi paling lama setiap 3 tahun sekali.
Artinya, setiap PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda, akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda pula. Misalnya, PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan yang berbeda dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan PNS di Kediri.
Dengan menerapkan single salary atau gaji tunggal, maka penghasilan seorang pegawai negeri sipil hanya satu dan akan diberikan tanpa tunjangan yang melekat lainnya. Pasalnya satu penghasilan tersebut terdiri dari unsur gaji,tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan sekaligus.
Dengan demikian, maka satu penghasilan PNS ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks kemahalan daerah ditambah indeks tunjangan kinerja.