25.1 C
Samarinda
23 Januari 2025
BerandaNasionalUang Mutilasi! Masyarakat Dihimbau Cermati Uang Tunai Rupiah

Uang Mutilasi! Masyarakat Dihimbau Cermati Uang Tunai Rupiah

Date:

Must read

Related News

Sigit Wibowo Imbau Kepala Perwakilan BI Kaltim untuk Tekan Inflasi Daerah

SAMARINDA, MEDIASAMARINDA.com - Dilantiknya Budi Widihartanto sebagai Kepala Perwakilan...

Program Sosial Bank Indonesia Tingkatkan Perekonomian dan Kebudayaan Desa Budaya Sungai Bawang

KUTAI KARTANEGARA, MEDIASAMARINDA.COM - Salah satu inisiatif nyata Bank...

Viral HR Cek BI Checking, Pihak OJK Sarankan Hal Ini

Jakarta, MediaSamarinda.com - Pembicaraan HR cek BI checking viral...

QRIS Tuntas Mendorong Kemudahan Transaksi di Indonesia

MEDIASAMARINDA.com - Bank Indonesia resmi meluncurkan layanan keuangan baru...

MEDIASAMARINDA.COM – Viral short video yang memperlihatkan uang mutilasi tersebut diunggah pada akun-akun media sosial pada Rabu, 6 September 2023. Kejahatan terhadap mata uang di negeri ini, Republik Indonesia (RI), kembali mencuat ke permukaan setelah ditemukan beberapa lembar uang merah, nominal Rp100.000, yang mengalami mutilasi.

Dalam video tersebut, beberapa lembar uang terlihat mencurigakan. Pelaku  menyobek uang palsu dan asli, lalu menempelkan keduanya kembali menjadi satu dengan menggunakan perekat. Namun, nomor seri yang terletak pada bagian bawah kiri dan atas kanan, pada sisi uang dengan latar “Raja Ampat”, berbeda. Inilah yang membuat uang mutilasi lebih mudah terdeteksi.

Dari short video yang beredar, diduga korban dari uang mutilasi ini telah melakukan proses klarifikasi uang mencurigakan ini kepada pihak bank. Dari sinilah, pihak bank menjelaskan terkait ciri-ciri dari uang mutilasi dan cara membedakannya dengan uang asli. Disebutkan bahwa untuk mengetahui perbedaannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan pada bagian nomor seri di uang tunai yang diterima.

Korban dan pihak bank menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi dan menerima uang tunai. Keduannya mengungkapkan kekhawatiran mereka karena uang-uang mutilasi, seperti yang tertampil dalam video, sudah banyak tersebar di pasaran.

Namun sayangnya, hingga saat berita ini dikeluarkan, belum diketahui siapa pelaku yang melakukan praktik uang mutilasi ini. Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memperhatikan serta memeriksa kembali uang tunai sebelum menerimanya.

Uang Mutilasi: Tindakan Hukum yang Berlaku 

Bank Indonesia (BI) telah memberikan klarifikasi terkait penemuan uang-uang mutilasi ini. Pihak BI menyatakan rasa prihatin dan menyarankan agar masyarakat yang memiliki uang mutilasi ataupun uang yang mencurigakan untuk datang langsung ke kantor pusat atau bisa juga ke kantor perwakilan BI.

Masyarakat dapat melakukan pengajuan klarifikasi uang kepada pihak Bank Indonesia untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut terkait lembaran uang-uang yang diragukan keasliannya. Uang mencurigakan yang tidak termasuk dalam kategori uang mutilasi akan diganti dengan uang baru, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank Indonesia.

uang mutilasi
Uang Mutilasi! Masyarakat Dihimbau Cermati Uang Tunai Rupiah
Source : twitter BI Bank Indonesia

Tindakan mutilasi uang merupakan kegiatan yang melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) dengan tegas melarang perusakan ataupun pengubahan uang fisik Rupiah.

Tertulis dalam dokumen asli UU RI No.7 tahun 2011 Pasal (1) sampai dengan Pasal (3) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan ataupun mengubah uang tunai Rupiah.

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan ataupun mutilasi uang dapat dikenai hukuman tindakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, minimal hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda miliaran Rupiah.

Hati-Hati dalam Transaksi Uang Tunai

Masyarakat dihimbau untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi, mengingat seringnya terjadi kasus kejahatan terhadap mata uang Rupiah ini.  Pemerintah telah menggalakkan prinsip 3D sejak dulu, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, ketika menerima uang tunai. Tindakan ini dapat membantu masyarakat untuk memeriksa kembali keaslian uang yang akan diterima.

  • Transaksi di tempat yang cukup pencahayaannya.
  • Dilihat: Perhatikan perubahan warna benang pengaman pada nomor seri, uang, dan bentuk keseluruhan dari lembar uang tersebut.
  • Diraba: Raba bagian permukaan uang, terutama pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, huruf terbilang, angka nominal, tulisan “BANK INDONESIA”, dan “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”. Bagi tunanetra dapat meraba kode tuna netra (blind code) yang terletak pada sisi kiri dan kanan uang Rupiah.
  • Diterawang: Angkat dan arahkan uang ke arah cahaya, akan terlihat gambar pahlawan atau ornamen pada pecahan tertentu dan logo BI yang utuh.
  • Melakukan penukaran mata uang di tempat resmi, seperti Bank ataupun money changer yang telah terdaftar.
  • Lakukan transaksi non-tunai, jika lokasi transaksi tidak memungkinkan, seperti QRIS Tuntas.

Tetap Waspada dan Patuhi Aturan Terkait Mata Uang Rupiah

Keberadaan pemalsuan uang menjadi sumber kekhawatiran dan kegelisahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurut informasi dari situs resmi Indonesia.go.id, jika seseorang menerima uang palsu atau uang yang mencurigakan keasliannya, ada beberapa tindakan yang sebaiknya diambil:

  1. Hindari menggunakan atau bertransaksi dengan uang palsu yang diterima.
  2. Serahkan uang palsu tersebut ke kantor bank terdekat untuk meminta klarifikasi dari Bank Indonesia atau ajukan permohonan klarifikasi di kantor Bank Indonesia terdekat.
  3. Laporkan dugaan tindakan kriminal pemalsuan uang kepada pihak kepolisian terdekat.
  4. Jika uang palsu atau mencurigakan ditemukan melalui mesin ATM, segera laporkan temuan tersebut secara tertulis kepada bank yang bersangkutan untuk dilakukan investigasi internal.

Bagi mereka yang ingin mengajukan permintaan klarifikasi terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Ajukan surat permintaan klarifikasi kepada Bank Indonesia.
  2. Sertakan uang Rupiah fisik yang diragukan keasliannya.
  3. Tandatangani dan terima salinan berita acara serah terima uang Rupiah fisik yang diragukan keasliannya.

Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi aturan pemerintah dan Bank Indonesia serta selalu waspada, terkait uang Rupiah demi menjaga mata uang Rupiah dan mencegah terjadinya penyebaran uang yang mencurigakan, seperti uang palsu atau mutilasi, yang dapat merugikan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini